Warga dan aparat saat melakukan pencarian di Lau Berneh, Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kab Karo ( 18/07 ),foto: apakabar/Rianto
|
Tahanan kabur ini merupakan pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang disangkakan pasal 363 ayat (2) subs 363 ayat (1) KUHP,Theo Adrianus Purba kepala Rumah tahanan mengatakan, "pada Rabu (18/7), pihak Kajari Karo mem "bon" tahanan sebanyak 35 orang dengan penjemputan sebanyak dua trip untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Usai sidang trip pertama, pihak Kajari Karo mengembalikan puluhan tahanan ke Rutan Kabanjahe dengan dikawal pegawai kejaksaan. "Pada pengembalian tahanan trip pertama, para tahanan dikawal dua orang pegawai Kejaksaan," katanya.
Ronny sanjaya tahanan yang melarikan diri,foro:apakabar/rianto |
Informasi yang dihimpun di lapangan, tahanan kabur ini baru saja mengikuti sidang putusan. Ia dinyatakan hakim pengadilan bersalah dan menuntut pelaku dengan tahanan kurungan selama 3 tahun. Hingga berita ini diturunkan, petugas Rutan bersama petugas Kejari serta Polres Tanah Karo masih terus melakukan pencarian keberadaan tahanan kabur.
M Yunus Keliat unit reskrim Polres Tanah Karo saat di temui di lokasi pencarian tahanan yang melarikan diri di lau berneh Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe persis di lembah bawah kantor Rutan Kabanjahe Rabu ( 18/07 ) pukul 18.00 WIB mengatakan " kita sudah menyisir semua tempat ini, karena dari info yang kita dapat tahanan lompat ke jurang usai melakukan sidang di Kajari dan dalam perjalanan tepat di halaman Rutan Kabanjahe, terowongan jembatan ini juga sudah kita masuki jelasnya.
Menurut amatan Wartawan di lokasi terlihat beberapa petugas Kejari sibuk menyisir lembah mencari tahanan yang kabur, di dampingi Pihak Kepolisian dan warga setempat namun sampai saat ini pukul 19.30 WIB, tahannan belum di temukan.(rianto ginting)