Ilustrasi |
Diketahui, Iqbal telah menjambret tas sandang korban bernama Ade Nurjanah (24) seorang mahasiswi, warga Jalan Sei Arakundo, Gang Tula, Medan Petisah.
Pada saat itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Ade yang sedang berjalan kaki di Jalan Sei Arakundo, Gang Tula, tiba-tiba pelaku langsung menjambret tas korban.
Melansir Tribun Medan, Kasi Humas Polsek Medan Baru, Aipda Ayatullah mengatakan aksi pelaku pada saat itu sempat dikejar warga, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku saat melakukan aksinya, telah merampas tas sandang korban yang berisi satu buah Hp IPhone 5s, dan uang tunai sejumlah Rp 180 ribu," ucap Ayat.
Karena merasa pelaku belum terlalu jauh, korban pun segera melapor ke Polsek Medan Baru pada hari itu juga. Tak sia-sia, pelaku akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
"Setelah menerima laporan, petugas mengecek TKP, kemudian memburu pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Danau Singkarak, sekitar pukul 17.30 WIB dan langsung membawa pelaku ke Mako," ucapnya lagi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat bukti, dan termasuk barang yang telah dijambret pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan yakni satu buah HP IPhone 5s, dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu warna hitam dengan BK 3918 ABT. Sepeda motor inilah yang digunakan pelaku saat menjambret korban. Pelaku juga mengaku, dari hasil kejahatannya, ia gunakan untuk berfoya-foya," pungkas Ayat. (AS)