Tanpa Suara Tasdi Bupati Purbalingga Acungkan Jari Salam Metal Saat Digiring KPK

Admin
Rabu, 06 Juni 2018 - 20:07
kali dibaca
Tasdi lakukan salam metal saat digiring petugas. Foto: Tribunnews
Mediaapakabar.com - Bupati Purbalingga, Tasdi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan di Purbalingga Islamic Center.

Tasdi saat keluar ruang penyidik KPK dan dibawa ke mobil tahanan KPK sekira pukul 22.00 WIB dengan rompi berwarna oranye, tersangka berjalan tanpa suara kecuali mengacungkan salam metal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tasdi ditahan 20 hari kedepan di rutan KPK. “TSD (Tasdi) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ucapnya, Selasa (5/6/2018).

Seperti yang dilansir Poskotanews.com, dalam kasus ini, Tasdi diduga menerima uang suap sebesar RP 100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee Rp 500 juta bersama-sama dengan Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto.

Suap tersebut diberikan oleh tiga orang pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Librata Nababan, Hamdani Kosen, dan Ardirawinata Nababan.

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini