Sopir Angkot Tikam Temannya dengan Pisau Tembus ke Jantung Gara-gara Sakit Hati

Admin
Sabtu, 30 Juni 2018 - 14:07
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Kepolisian Sektor Tikala bersama Tim Macan Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara meringkus pelaku pembunuhan yakni NK alias Nur (24) di Minahasa.

Warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan II, Kecamatan Paal 2 itu merupakan sopir angkot dan dia merasa sakit hati usai berselisih dengan korban Ridel Paruntu (17).

“Dia mengaku sakit hati terhadap korban karena kerap kali memandang remeh pelaku. Selain itu, mereka yang bersama-sama berprofesi sebagai sopir angkot sering bersinggungan saat hendak mengambil penumpang," kata Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, seperti dilansir dari Manadopostonline, Jumat, 29 Juni 2018.

Pembunuhan ini, kata Surya sudah direncanakan oleh pelaku. Sehari sebelum pembunuhan, sempat terjadi perselisihan antar keduanya, dan masih bisa dilerai. Namun, kata Surya, pelaku sudah terlanjur dendam kepada korban, sehingga dia memikirkan rencana untuk menganiaya korban dengan senjata tajam.

"Dengan dikuasai minuman keras, pelaku menghadang korban saat sedang menarik angkot di seputaran Paal 2. Tanpa basa-basi, pelaku lantas menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di dada korban," kata Surya menambahkan.

Setelah aksi penikaman itu, sambil menahan rasa sakit, korban sempat tancap gas menuju ke arah Perkamil, sementara pelaku langsung melarikan diri. Korban merupakan warga Kelurahan Paal 4, Lingkungan III, Kecamatan Tikala.

“Kemungkinan korban hendak mengarah ke Polsek Tikala untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Namun karena menerima tikaman di dada, korban mengalami pendarahan hebat, dan meninggal sewaktu sedang mengendarai mobil angkot," kata Surya menjelaskan.

Korban, kata Surya, meninggal dalam keadaan berkendara lalu lintas dan menabrak sebuah pohon di pinggir jalan sebelum dia ditemukan warga sekitar. Warga menemukan korban sudah dalam keadaan bersimbah darah di balik kemudi angkot, pada Rabu, 27 Juni 2018 malam. Korban dinyatakan meninggal akibat luka tikaman sebanyak dua kali di bagian dada dan langsung mengenai jantung.

Tiga jam kemudian, tim Macan Polresta Manado akhirnya meringkus pelaku yang melarikan diri itu. Penangkapan itu berlangsung di Perum Viola Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Saat ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kendaraan ankutan umum. Senjata tajam yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini