Satpam, Pencuri Brankas Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Perumahan Mewah di Medan

Admin
Selasa, 19 Juni 2018 - 11:10
kali dibaca
 Agusman Nduru, pelaku pembobolan brankas Kantor Perumahan Bagya City. 
Mediaapakabar.com - Polisi menangkap satpam seorang satpam bernama Agusman Nduru (20).
Warga Jalan Kapten B Sihombing Desa Medan Estate berprofesi sebagai satpam di Kantor Pemasaran Perumahan Bagya City.
Alih-alih melakoni standar operasional prosedur pengamanan, Agusman malah membobol brankas kantor, tempat di mana ia bekerja.
Agusman melontarkan motif ia melakukan tindak pidana tersebut. Ia mengaku sedang terhimpit masalah ekonomi atau keuangan.
Kronologi kejadian
Kejadian tersebut terjadi di kantor perumahan Bagya City pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
Melansir Tribun Medan Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku di mana pada hari Senin (18/6/2018) pukul 08.00 WIB, kedua saksi masuk ke kantor.
Barang bukti yang disita dari Agusman Nduru. (Tribun-medan.com/ HO)
Barang bukti yang disita dari Agusman Nduru
Keduanya melihat kaca kasir finance sudah pecah, gembok brankas telah dirusak serta uang sebesar Rp 44. 189.200 telah hilang dari brankas.
Kemudian saksi melaporkan kepada pimpinannya yang bernama sofyan sebagai kepala divisi perumahan dan membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Percutseituan.
"Setelah kami terima laporan dari korban, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jamin Ginting, Medan," ujarnya saat berbincang dengan Tribun-medan.com, Selasa (19/6/2018).
Dari pengakuan tersangka, Agusman membuka pintu besi dengan menggunakan kunci yang diambilnya dari laci meja kepala divisi.
"Jadi setelah diambilnya kunci tersebut, ia masuk ke dalam kantor dan membuka paksa jendela kantor hingga pecah. Kemudian ia mencongkel dengan menggunakan sendok gorengan," sambung Faidil.
Sukses dalam aksinya, pelaku yang bernama Agusman mengambil tujuh buah amplop yang berisi uang total Rp 24 juta 750 ribu dan ia melarikan diri.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, Agusman dalam pengakuannya telah memakai uang tersebut.
Rp 200 ribu untuk mengganti uang celana yang dibayarkan ke temannya.
Rp 50 ribu untuk membeli makannya.
Setelah menyelesaikan utang dengan temannya, Agusman berencana melarikan diri.
Namun aksinya berhasil digagalkan pihak kepolisian di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru tepatnya di kawasan Simpang Pos, Jamin Ginting, Medan.
Saat dilakukan penangkapan uang yang tersisa yakni Rp 24 juta 500 ribu.
Kemudian Agusman diboyong ke Mapolsek Percutseituan untuk diproses.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, pecahan kaca kasir, gembok brankas dan uang tunai Rp 24 juta 500 ribu.
Share:
Komentar

Berita Terkini