Sah, Polisi Tetapkan Nakhoda KM Sinar Bangun dan Pegawai Dishub Sebagai Tersangka

Admin
Senin, 25 Juni 2018 - 11:53
kali dibaca
Tua Sagala, Nakhoda Kapal KM Sinar Bangun
Mediaapakabar.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan nakhoda KM Sinar Bangun, Tua Sagala sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal kayu berpenumpang di Danau Toba yang mengakibatkan 3 tewas dan ratusan lainnya hilang.

Nakhoda kapal bernama Soritua Sagala (TS) ditetapkan sebagai tersangka setelah kapal yang dikemudikannya tenggelam di Danau Toba. Hingga kini 184 orang dinyatakan masih hilang.

Tak hanya itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga mengatakan, kepolisian turut membidik ASN Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai telah melakukan kelalaian.

"Benar, nakhoda kapal (Tua Sagala) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (24/6).

Mengenai saat ini Polda Sumut tengah membidik ASN Dishub, MP Nainggolan juga membenarkannya. Bahkan kata dia, Polda Sumut telah menetapkan oknum Dishub tersebut sebagai tersangka.

Namun, tidka dijelaskan apakah Dishub Sumut atau Samosir atau Simalungun yang dimaksudnya

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Besok (Senin) akan dirilis oleh Kapolda langsung. Jadi biar Kapolda saja yang ngomong," katanya.

Sedangkan terkait para korban yang hilang, hingga hari ke-6 pasca tenggelam, MP Nainggolan menjelaskan, sejauh ini belum ada lagi korban KM Sinar Bangun yang kembali berhasil ditemukan.

"Belum ada. Sementara ini masih 24 yang sudah ditemukan," pungkasnya. (AS)


Share:
Komentar

Berita Terkini