PRT Gasak Emas Batangan Milik Majikan Senilai Rp 36 Juta Saat Libur Lebaran

Admin
Kamis, 21 Juni 2018 - 11:00
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - M Adi Antoro terperanjat manakala melihat lemari di dalam kamarnya terbuka.

Emas batangan senilai Rp 36 juta raib, termasuk uang tunai. Pria berusia 46 tahun itu merasa rumahnya telah disantroni maling.

Keanehan mulai disadari Adi saat memeriksa lemari, tempat ia menyimpan emas batangan tersebut. Tak ada tanda-tanda lemari itu dibongkar paksa.

Pula ketika menyisir kamarnya untuk memastikan adanya maling masuk ke dalam rumahnya dengan mencari ciri-ciri pintu kamar yang dijebol atau lainnya, Adi tak mendapatkanya. Kecurigaan pun muncul, Adi menduga bawah uang tunai dan emas miliknya telah dicuri pembantunya sendiri.

"Korban sempat mengecek pintu kamar dan pintu lemari tapi tidak ada yang rusak atau seperi dibuka paksa," kata Kompol Rosiana, Kapolsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juni 2018.

Adi kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Sementara, polisi yang mendapat laporan itu langsung menangkap Alya dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Alya sempat mengelak telah melakukan pencurian. Namun, setelah diperiksa secara intensif, akhirnya Alya mengakui semua perbuatannya seperti yang dikutip dari Kriminologi.id.

"Tersangka ini mengaku telah mengambil uang dan emas milik majikannya," ujar Rosiana.

Menurut Rosiana, aksi pencurian wanita asal Banyumas, Jawa Tengah itu bermula saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan libur lebaran, pada Minggu, 17 Juni 2018.

Kala itu, Alya masuk ke dalam kamar majikannya dan membuka pintu lemari dengan menggunakan kunci yang masih tergantung.

"Tersangka mengambil uang tunai dan emas batangan yang berada di dalam dompet di lemari itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini Alya telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini