Pokja Humas Sumut Hadiakan Uang, Warga yang Berani Tangkap Pelaku Politik Uang

Admin
Senin, 18 Juni 2018 - 21:50
kali dibaca
Pokja Humas Sumut.
Mediaapakabar.com - Perkumpulan Pokja Humas Sumatera Utara mengajak masyarakat dan pendukung Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah (ERAMAS) untuk mengawasi pelaksanaan Pilgubsu pada Rabu, 27 Juni 2018.

Pokja Humas Sumut juga menyiapkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku politik uang sebagai bentuk apresiasi guna mewujudkan Pilgubsu yang jujur, adil dan bermartabat.

Koordinator Pokja Humas Sumut, Idrus Djunaidi kepada wartawan di Medan, Senin siang (18/6/2018), mengajak seluruh relawan yang tergabung dalam Tim Pemenangan pasangan Eramas, H. Edi Rahmayadi dan H. Musa Rajekshah dan masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya tindak kecurangan dalam pelaksanaan Pilgubsu yang tinggal beberapa hari lagi.

“Kita harus tetap mewaspadai berbagai perilaku kecurangan yang mungkin terjadi beberapa hari menjelang tanggal 27 Juni dan pada saat dilakukannya pencoblosan di TPS," seru Idrus seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Menurut Idrus kekhawatiran akan terjadinya tindak kecurangan bukanlah sesuatu yang dibesar besarkan tapi kondisi tersebut memang sudah pernah terjadi sebelumnya di tengah masyarakat.

Beberapa tindak kecurangan bahkan sudah pernah dilaporkan kepada pihak Bawaslu namun sayangnya hingga saat ini beberapa laporan adanya dugaan tindakan money politik yang dilakukan oleh paslon lain sepertinya hilang ditelan bumi.

“Dimulai dari laporan pemberian uang kepada warga di daerah Galang Kabupaten Deli Serdang oleh calon gubsu nomor urut 2 hingga dugaan pemberian uang kepada para kepalda desa di daerah Simpang Kawat, Asahan, semuanya hanya berakhir dengan selembar surat dari pihak Bawaslu Sumut yang menyatakan bahwa laporan yang disampaikan kurang cukup bukti,” papar Idrus

Kecurangan yang terjadi bukan hanya masalah politik uang tapi beberapa hal yang berkaitan dengan prilaku tidak terpuji dalam masa kampanye juga bagian dari tindak kecurangan, seperti fitnah stroke yang diarahkan ke H. Edi Rahmayadi dan penyebaran kupon zakat palsu yang bertujuan merusak nama baik H. Musa Rajekshah dan keluarga.

“Fitnah dan hoax yang selalu mereka arahkan ke paslon Gubsu dan Wagubsu, H. Edi Rahmayadi dan H. Musa Rajekshah adalah bagian kecurangan terorganisir dan yang pastinya didanai oleh rang orang yang ingin mememecah belah kerukunan masyarakat Sumut dan mencederai demokrasi,” ucap Idrus

Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Supriadi, SE, MM, MSi, Ketua Pokja Humas Sumut dan Firdaus Nasution, SH selaku Ketua Relawan Monitoring Pilgubsu dan pengurus Pokja Humas Sumut lainnya yang hadir pada pertemuan tersebut.

Menurut Supriadi, untuk mewujudkan pelaksanaan Pilgubsu 27 Juni 2018 yang bersih, jujur dan adil, sangat diharapkan peran aktip masyarakat dalam hal pengawasan.

“Saya telah menginstruksikan kepada Tim relawan monitoring Pilgubsu 2018 yang dibentuk oleh Pokja Humas Sumut dibawah kepemimpinan saudara Firdaus Nasution untuk terus memantau perkembangan menjelang tanggal 27 Juni dan pasca pelaksanaan pencoblosan. Tim ini akan bekerja sama dengan masyarakat berdasarkan arahan dan petunjuk dari Tim Pemenangan Eramas,” kata Supriadi.

Ditambahkan oleh Firdaus Nasution, SH bahwa selain memantau dan mengawasi pelaksanaan Pilgubsu 2018, Tim relawan monitoring yang dipimpinnya juga akan mengapresiasi warga yang berhasil menangkap pelaku money politik.

“Kami akan memberikan penghargaan dalam bentuk uang kepada siapa saja warga masyarakat yang berhasil menangkap pelaku money politik menjelang hari pencoblosan dan jumlah dana yang akan kami berikan adalah sepuluh kali lebih besar dari jumlah yang diterima oleh terduga pelaku money poltik dari pihak yang menyuruhnya,” urai Firdaus.

Tujuan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang berhasil meanangkap pelaku money politik didasari pada keinginan Pokja Humas Sumut untuk membantu mencegah terjadinya kecurangan.

Ditambahkan oleh Firdaus bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku money poltik telah diatur dalam Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan sangsi hukuman maksimal 72 bulan masa kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini