Pentolan JAD, Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim

Admin
Sabtu, 23 Juni 2018 - 21:24
kali dibaca
Aman Abdurrahman usai pembacaan vonis hukuman mati. Foto: Tribunnews
Mediaapakabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Vonis mati itu diberikan hakim setelah mempertimbangkan beberapa hal yang dinilai memberatkannya.

Adapun tujuh hal yang menjadi pertimbangan bagi pria berjenggot itu karena sosok Aman Abdurrahman yang merupakan residivis kasus terorisme hingga pendiri kelompok terorisme di Indonesia.

“Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme. Terdakwa merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD),” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dilansir Kriminologi.id,  Jumat, 22 Juni 2018.

Selain pertimbangan itu, vonis mati dijatuhkan lantaran Aman Abdurrahman meminta atau menganjurkan kepada para pengikutnya untuk berjihad dengan cara amaliah yang diajarkannya yakni aksi terorisme.

Akibat tindak pidana terorisme itulah banyak memakan korban jiwa.

Tak hanya itu, bahkan kata Akhmad Jaini, perbuatan Aman Abdurrahman dinilai telah merugikan negara lantaran ideologinya tentang syirik demokrasi telah disebarkan secara luas.

“Terdakwa telah menyebarkan pemahaman syirik demokrasi dengan cara diunggah di laman Millah Ibrahim yang dapat diakses secara bebas, sehingga dapat mempengaruhi banyak orang. Perbuatan terdakwa merugikan negara,” kata Akhmad Jaini.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini