Pengakuan Ibu Buang Janin Kembarnya Disuruh Keluarganya Untuk Digugurkan

Admin
Sabtu, 09 Juni 2018 - 16:42
kali dibaca
RA, pelaku pembuangan janin. Foto: Kriminologi.id
Mediaapakabar.com - Hanya bisa menangis dan terdiam saat unit PPA Polrestabes Bandung mengungkap kasusnya. RA yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini, ditangkap setelah diketahui mengugurkan kandungannya yang berusia lima bulan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, RA membuang janin karena meminum obat perangsang untuk menggugurkan kandungan. "Pengakuannya itu disuruh keluarganya, untuk digugurkan," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 8 Juni 2018.

Padahal, ia menjelaskan, RA tengah mengandung anak kembar. Dua janin perempuan kembar yang dibuang itu merupakan hasil hubungan asmara antara RA dan D.

"Sementara itu keluarga RA meminta agar janin digugurkan jika belum menikah secara resmi. Sejauh ini hubungan RA dan D berstatus nikah siri," ujarnya seperti yang dilansir Kriminologi.id

Sementara Kanit PPA Polrestabes Bandung, Ipda Denia menjelaskan pelaku pembuang janin setelah meminum pil jenis Inflesco.

"Pil untuk menggugurkan kandungan, belinya di online shop. Pembeliam obat tersebut atas dasar informasi dari pacaranya D ini," katanya.

RA, menurut Denia, meminum 10 butir inflesco, pada hari Rabu, 6 Juni 2018 malam. "Lalu Kamis dini hari janin kembar itu dikeluarkan tersangka di kamarnya di tempat majikannya," ujarnya.

Atas tindakan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 341, 181 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya di atas limat tahun bui," kata Kanit PPA Polrestabes Bandung. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini