Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Jambret Hp

Media Apakabar.com
Sabtu, 30 Juni 2018 - 00:22
kali dibaca
saat tersangka di amankan ke mapolsek sunggal,foto-apakabar/persada
Mediaapakabar.com--Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan melalaui tim Pegasus,berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan setelah aksi tersangka ditangkap korban dan warga pada hari, Rabu (27/6).

Informasi dihimpin wartawan, adapun tersangka yang diamankan seorang laki-laki bernama, Agus Salim alias Alim (18) penduduk Jalan Karya Ujung Gg Pembina II No 14, Desa Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.

Informasi yang di himpun di mapolsek sunggal jumat siang (29/6) melalui Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan, pencurian yang dialami korban seorang laki-laki bernama, M Rizky Lubis (22) warga Jalan Horas Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang terjadi di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Sunggal,Deliserdang tepatnya di pinggir jalan depan Ruko Graha, Rabu (27/6) sekira pukul 21.55 Wib.

“Pelaku menjambert Hp korban saat di TKP dengan cara merampok,Saat tersangka kabur korban bersama warga mengejar dan menangkap tersangka. 

Saat bersamaan tim Pegasus Polsek Sunggal yang melintas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti, 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 A warna silver, 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Mio warna Hijau tanpa plat momor yang digunakan tersangka sebagai transportasi melakoni aksinya diboyong ke mako berikut dengan korban untuk membuat laporan,” ujar Kompol Yasir.

Atas perbuatanya jelas Kapolsek, tersangka melanggar pasaL 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP pidana dengan ancamanan hukuman seberat – beratnya 12 (dua belas) tahun penjara.(persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini