Misteri Rangkaian Pembunuhan di Madina Terungkap, Kelompok Aliran Sesat Pelakunya

Admin
Rabu, 06 Juni 2018 - 12:19
kali dibaca
Pelaku pembunuhan kelompok aliran sesat. Foto Ist
Mediaapakabar.comPengikut aliran sesat diduga kesetanan lalu membunuh tiga orang anggota keluarganya di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
  
Berdalih setelah mendapat perintah lewat bisikan gaib, mereka menghabisi nyawa anggota keluarganya.
Seorang bayi dibuang dan dihanyutkan ke sungai. Dua korban lainnya dibunuh, kemudian pakaiannya dilucuti sampai telanjang bulat.
Ketiga tersangka pembunuhan adalah Almahdi alias Mahdi alias AM, Buyung alias B dan Mukmin alias MK. Mereka bertiga masih berkerabat dan merupakan warga asal Desa Lubuk Kancah, Ranto Baek, Madina.
Korbanya adalah Tiara, bayi berusia 6 bulan, dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko. Mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak, Minggu (3/6/2018).
Korban dikenali bernama Risma berusia sekitar 26 tahun, tewas setelah dicekik lalu ditelanjangi. Dedi (16), meninggal karena dipukuli beramai-ramai, dan jasadnya ditemukan dalam kedaan telanjang tergeletak di aliran sungai.
Melansir Tribun-Medan.com, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan sempat muncul dugaan akan datanya penyimpangan pelaksanaan ibadah oleh pendiri aliran sesat bernama Jalaluddin.
Penyimpangan beribadah di santu pondok pesantren pimpinan Jalaluddin, seperti dalam menentukan kiblat untuk salat. Umat Islam menentukan arah kiblat umumnya mengacu pada arah Kabah.
Sedangkan kelompok ini berbeda. Kemudian, ibadah salat dilakukan setelah menunggu bisikan dari 'Malaikat Djibril'. Jika tidak ada bisikan, maka belum boleh menunaikan salat.
Irsan menjelaskan pemerintah telah mendengar adanya penyimpangan ibadah, hingga akhirnya pemerintah daerah, MUI dan kepolisian datang ke lokasi untuk meluruskan, Maret silam.
Akhirnya Jalaluddin menyadari dan berjanji kembali ke jalan yang benar menurut syariat Islam. Dua bulan berlalu, setelah dikunjungi MUI dan kepolisian Jalaluddin akhirnya meninggal dunia.
Pascadikunjungi Januari silam, hingga sebelum pembunuhan kemarin terjadi, pemerintah daerah tidak lagi mendengar ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pondok tersebut.
Pasca meninggalnya Jalaluddin, anaknya bernama Almahdi alias Mahdi alias AM, menyatakan dirinya sebagai titisan yang meneruskan ajaran dari orangtuanya.
Rangkaian pembunuhan ini terjadi saat rombongan keluarga ini dalam perjalanan mengungsi ke perbukitan, karena mendapat bisikan gaib akan ada bencana pada 15 Ramadan.
"AM Cs mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, sehingga mereka pergi ke gunung," kata AKBP Irsan Sinuhaji, Selasa (5/6/2018).
"Rombongan yang mengungsi ke gunung berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan, AM berulang kali mendapat bisikan gaib lagi, sehingga memerintahkan untuk menghabisi tiga anggota keluarganya. Hingga akhirnya rangkaian pembunuhan terjadi selama proses mengungsi," ungkap Irsan.
Pada saat proses penyelamatan keluarga ke arah gunung barulah terjadi rangkaian proses pembunuhan. Saat pelarian, orangtua bayi yang masih kakak sepupu Ahmaldi sedang menggendong bayi akan menyebrangi sungai.
Saat itu, "Tersangka AM mengatakan 'sini aku gendong bayinya'. Tapi saat digendongnya, ia mengatakan bayi itu sudah kemasukan iblis, hingga akhirnya dilepaskannya bayi itu di sungai, dan jatuh," ujar Irsan.
Pembunuhan kedua, saat akan terjadi terhadap Budi (16). Saat akan menyeberang naik ke atas, Mahdi melihat Budi seperti kemasukan iblis juga, sehingga dipukul beramai-ramai oleh tersangka Mahdi, Buyung dan Mukmin.
"Mereka bertiga memukuli Dedy hingga tewas. Kalau kemasukan setan itu hanya pernyataan menurut tersangka AM. Karena AM merupakan ketua kelompok," ujar Irsan.
Setelah dua orang meninggal, saudaranya tinggal delapan. Saat pelarian menuju ke atas, salah satu dari 8 lainnya minta dipijat oleh Mahdi karena sedang tidak enak badan. Dan saat dipijat oleh Mahdi, korban hendak dibunuh dengan cara dicekik.
Namun gagal. Melihat itu, akhirnya beberapa sisanya melarikan diri menuju ke arah perkampungan milik warga dan sisanya melanjutkan perjalanan.
Saat balik menuju rombongan, itulah kembali tersangka Mahdi menyebut korban Risma telah kemasukan setan, sehingga akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.
Ketika membunuh Risma, Mahdi melucuti pakaian korban hingga telanjang. Ketika itu, tersangka Mahdi dalam kondisi telanjang bulat, duduk di sampingnya jasad Risma. Ia memegang tangan jasad Risma.
"Ada warga yang melihat dan berteriak 'kamu orang mana, mau ngapain'. Sontak AM langsung kabur. Di situlah awal terungkap semua ini," ungkap Irfan.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan rangkaian pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Desa Muara Bangko, Ranto Baek, Madina. Awalnya, pada Kamis (31/5/2018). warga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit. Korban dikenali bernama Risma berusia sekitar 26 tahun.
Keesokan harinya, Jumat (1/6), warga menemukan jenazah Dedi (16). Lokasi penemuannya juga tak jauh dari korban pertama. Empat anggota rombongan ini merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan, sehingga melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.
Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian menangkap seorang pelaku yang membunuh kedua korban.
Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, Tiara, yaitu bayi berusia 6 bulan itu, dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko. Mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak, Minggu (3/6/2018).
"Tersangka dikejar oleh warga, akhirnya dibantu oleh polisi, sampai akhirnya ketemu mayat korban Dedi (16) yang juga ditemukan dalam berposisi telanjang diletakkan dialiran sungai. Besoknya dicari lagi, ketemulah bayi sudah ngambang di aliran sungai," jelas Irfan.
Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal bergerak cepat. Petugas menangkap dua pelaku pembunuhan lainnya.
"Kalau boleh kami katakan, tersangka melakukan pembunuhan itu karena perbuatan jahatnya, bukan karena aliran menyimpangnya," ujarnya.
Karena sampai dengan didatangi, pondok tempat biasa mereka berkumpul sebelum terjadinya pembunuhan, tidak ada hal penyimpangan lagi yang ditemukan. Dalam perkara pembunuhan ini, Mahdi, Buyung, dan Muksin akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina. Penyidik menduga AM sebagai pimpinan atau Kepala gengnya," pungkas Irsan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini