Miliki Bahan Peledak yang Disimpan di Rumah Mertua, Mantu Ditangkap Polisi

Admin
Jumat, 01 Juni 2018 - 01:17
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Pemilik bahan peledak berinisial ST (27) diamankan petugas Unit Resmob Polres Sumenep.

ST kedapatan menyimpan serbuk berwarna silver yang dikemas dalam plastik dengan berat kurang lebih 4,7 kilogram, dan serbuk arang seberat 0,5 kilogram dalam toples bekas biskuit serta 85 selongsong mercon.

Seluruh bahan peledak itu disembunyikan ST di rumah mertuanya di Kecamatan Kalianget.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi penyimpanan bahan peledak ini dari warga seperti yang dikutip dari Kriminologi.id.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah ST di Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tersebut.

"Ternyata benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak yang disimpan dirumah mertuanya di Kecamatan Kalianget. Dari tangan ST, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, serbuk berwarna silver yang dikemas dalam plastik dengan berat kurang lebih 4,7 Kg, sebuah toples bekas biskuit berisi serbuk arang seberat 0,5 Kg, 85 selongsong mercon," ujar AKP Abd Mukit, Kamis, 31 Mei 2018.

Mukit menambahkan, ST pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, ST menyebutkan kalau serbuk bahan peledak itu diperoleh dari seseorang temannya berinisial DS.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu DS dan menangkapnya. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.

"ST dan DS dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang – Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak," ujarnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini