Menhub: Ukuran Kapal KM Sinar Bangun Harusnya Kapasitas 43 Orang, Lalu Kenapa Dibiarkan?

Admin
Rabu, 20 Juni 2018 - 18:30
kali dibaca
Kapala motor di Danau Toba mencari korban KM Sinar Bangun. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6/2018), seharusnya hanya berkapasitas 43 orang penumpang. 

"Kapal ukuran 35 GT (gross tonage) berkapasitas 43 orang. Kapal kecil," ujar Budi dalam konferensi pers di Posko Nasional Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Budi menjelaskan, ketika melakukan perjalanan, hujan deras turun disertai angin kencang dan petir. Tidak hanya itu, tinggi gelombang dilaporkan mencapai 2 meter.
Selain itu, ketika melakukan perjalanan, kapal tersebut hanya memiliki sedikit jaket pelampung (life jacket). Budi mengungkapkan, KM Sinar Bangun hanya memiliki sekitar 45 life jacket.

"Life jacket hanya ada 45. Bayangkan penumpang sebanyak itu, banyak yang tidak pakai life jacket," sebut Budi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memimpin konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memimpin konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018). Foto: Kompas.com
Dilaporkan sebanyak 189 orang penumpang hilang berdasarkan data di Posko Simanindo, Kabupaten Samosir. Budi mengungkapkan, ada potensi kapal tersebut kelebihan penumpang.
"Saya tidak bisa katakan langsung (kapal kelebihan penumpang), potensi kelebihan (penumpang) ada," jelas Budi.
Potensi tersebut ditandai dengan tidak diberikannya manifes. Selain itu, diindikasikan ada kecurangan sehingga penumpang tidak dinyatakan dalam manifes dan Surat Ijin Berlayar (SIB).
Meskipun demikian, imbuh Budi, segala kemungkinan tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini