Mahasiswi Beri Laporan Palsu Pemerkosaan Dihukum Bersalah Penjara 45 Hari

Admin
Kamis, 21 Juni 2018 - 19:12
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Seorang wanita bernama Mary Zolkowski (21) dijatuhi hukuman penjara selama 45 hari setelah mengaku bersalah karena mengarang cerita tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan di tempat parkir di Delta College, Bay County, Amerika Serikat.

Hakim Joseph Sheeran memerintahkan wanita itu diperiksa kesehatan mental, Senin, 18 Juni 2018. Zolkowski akan menjalani masa percobaan selama dua tahun setelah masa tahanannya. Ia juga harus diuji untuk obat-obatan dan alkohol dan mengikuti konseling penyalahgunaan obat.

Pada bulan Maret, Zolwolski dilaporkan mengaku mengarang perkosaan. Wanita itu mengatakan kepada ibunya bahwa dia telah diperkosa di tempat parkir yang terletak di belakang kampus, tetapi dia tidak pernah menyebutkan nama tersangka.

Dia mengatakan bahwa dirinya diserang lebih dulu sebelum diperkosa.

Dilaporkan Foxnews, Zolkowski awalnya memberikan laporan kasus perksoaan yang dia klaim terjadi di kampus, namun ternyata laporan itu bertentangan dengan apa yang terjadi di lapangan.

Dalam laporannya kepada polisi, Zolkowski mengaku seorang pria membekapnya dari belakang saat berjalan ke mobilnya. Kemudian Zolkowski mengaku diperkosa sambil memegang wajah dan tenggorokannya.

Bahkan, dia mengaku hanya melihat tangan pria itu. Usai diperkosa dia melarikan diri ke dalam mobil sebelum bisa melihat wajah pelaku.

Zolkowski menolak pemeriksaan fisik setelah laporan insiden itu. Ketika penyidik untuk kedua kalinya, Zolkowski mengaku bahwa tersangkanya adalah seorang kenalan dan dia telah diperkosa di sebuah apartemen. Namun saat itu ia meminta maaf dan tidak ingin mengajukan tuntutan.

Namun dalam pemeriksaan ketiga dengan polisi, Zolkowski dilaporkan mengubah ceritanya lagi. Akhirnya, Zolkowski mengaku bersalah karena membuat laporan palsu kejahatan. Dia dihadapkan hingga empat tahun penjara dan denda 2.000 dolar AS.
Share:
Komentar

Berita Terkini