ketiga tersangka di apit petugas polsek mardinding,foto-apakabar/rianto |
Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh AIPTU Edy Irawan Sembiring,mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya 3 Pelaku pengguna Narkotika Gol I jenis shabu shabu di lokasi pasar malam tepatnya di dalam permainan Rumah Hantu.
Atas informasi tersebut petugas polsek mardinding melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus ,Jimmy Hermansyah (33) warga Dusun air Hitam Kec.Sungai Gelam, iqbal Syahputra (22) warga Jalan Asam Simpang Kantor Kec.Martubung Kodya Medan dan Rukkin (33) warga Desa lubuk Kapundum II Kec. Muara Batang Gadis II Kab.Mandailing Natal.
Pada saat di TKP ditemukan pelaku hendak menghisap Narkotika Gol I jenis shabu shabu, kemudian tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mardingding guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, "Kata Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Aiptu Basmi Ginting kepada wartawan.
barang bukti dan alat hisap sabu diamankan polsek mardinding,foto-apakabar/rianto |
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 2 Paket Plastik Kecil warna bening putih diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang ( berat bruto) seberat 0,13 ( nol koma tiga belas ) Gram, 1 buah bong alat pengisap shabu,2 manis, dan 1 buah pipet kaca bekas shabu shabu,
Tiga pria ini, kata Kanit Reskrim, telah melanggar pasal Tindak pidana "Narkotika Golongan I jenis Shabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rianto)