Kasus JR Saragih Ternyata Sudah Dilimpahkan Bawaslu ke Pusat

Admin
Jumat, 15 Juni 2018 - 16:39
kali dibaca
JR Saragih. Foto: ist
Mediaapakabar.com - Setelah sempat ‘tenggelam’ bak ditelan bumi, kasus Jopinus Ramli (JR) Saragih yang ditangani Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Utara (Sumut) ternyata telah dilimpahkan ke pusat.

Artinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menyerahkan penanganan kasusnya kepada Bawaslu Republik Indonesia selaku Pembina Sentra Gakkumdu.

Informasi itu diketahui melalui surat Bawaslu Sumut bernomor: 2303/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2018, Rabu (6/6/2018).

Dalam surat yang diteken langsung Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, ternyata surat tersebut sudah sejak 23 Mei 2018 disampaikan kepada Bawaslu RI. Dimana terdapat dua poin krusial yang tercantum pada surat tersebut.

Pertama, Bawaslu Sumut menyampaikan dasar-dasar hukum penyerahan penanganan kasus JR Saragih.

Poin kedua, Bawaslu Sumut menyampaikan kronologi penanganan kasus JR Saragih (Laporan Nomor LP/332/III pada 9 Maret 2018), yang mana berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) namun sampai kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan alasan pihak JPU Kejati Sumut (JPU Sentra Gakkumdu Sumut) menunggu penyerahan tersangka atas nama JR Saragih dan barang bukti dari pihak penyidik Gakkumdu (penyidik Polda Sumut), dengan kata lain status belum P-22.

Seperti yang dilansir Pojoksumut.com, masih dalam surat Bawaslu, adapun kronologis penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 atas nama pelapor Nurmahadi Darmawan. Yakni pada 2 Maret 2018 telah diterima laporan si pelapor atas dugaan penggunaan surat palsu oleh terlapor JR Saragih dalam pencalonan Pilgubsu.

Lalu pada 3 Maret dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Sumut, dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa fotokopi legalisir ijazah JR Saragih seolah-olah sebagai surat yang sah dalam pencalonan Pilgubsu.

Dimana telah dikeluarkan tiga rekomendasi; harus dicari fotokopi ijazah legalisir yang digunakan saat Pilgubsu; harus dicari tanda tangan pembanding atas nama Sopan Adrianto; harus dimintakan hasil laboratorium forensik.

Setelah itu pada 5-7 Maret, Gakkumdu Sumut telah mengklarifikasi dan lakukan penyelidikan terhadap pelapor, saksi, terlapor, KPU Sumut dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya pada 7 Maret Gakkumdu Sumut juga sudah melakukan pembahasan kedua atas kasus dimaksud, dimana menyimpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 184 UU Nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU No.1/2014 menjadi UU, sebagaimana telah dirubah dengan UU No.8/2015 tentang perubahan pertama dan terakhir dirubah dengan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Alhasil rekomendasinya laporan dugaan pelanggaran itu dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada 8 Maret Gakkumdu Sumut menyerahkan laporan ini kepada Dirkrimum Polda Sumut dengan surat penerusan Nomor:0802/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/03/2018. Pihak Polda Sumut pun lantas melakukan pemeriksaan atas pelimpahan dugaan kasus pelanggaran dari Gakkumdu itu.

Dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Nurmahadi Darmawan, saksi atas nama Lukman Manurung dan Setia Bina Jaya Hutajulu, KPU Sumut, dan terlapor atas nama JR Saragih (yang bersangkutan tidak hadir).

Selanjutnya pada 15 Maret, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu dimana telah memenuhi unsur tindak pidana atas nama terlapor.

Lalu 22 Maret dilakukan pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Sumut, dengan kesimpulan berkas perkara LP/322/III/2018/SPKT II tanggal 9 Maret dilimpahkan kepada jaksa Sentra Gakkumdu Sumut pada Senin, 26 Maret.

Dimana ada rekomendasi berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik perlu memeriksa kembali saksi-saksi dan ahli untuk memenuhi unsur setiap orang dan unsur dengan sengaja.

Pada 28 Maret juga dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada KPU Kejatisu di Sentra Gakkumdu Sumut, dimana setelah berkas dinyatakan P-21 maka dilakukan pelimpahan berkas oleh Dirkrimum Poldasu kepada JPU Kejatisu di Gakkumdu. Esok harinya, dilakukan pemanggilan pertama kepada tersangka JR Saragih oleh penyidik Poldasu untuk diserahkan kepada JPU, namun tersangka tidak menghadiri panggilan dimaksud.

Lalu pada awal April, disepakati rencana pemanggilan kedua terhadap JR namun dari informasi penyidik Poldasu pemanggilan justru tidak jadi dilakukan dengan alasan yang bersangkutan merupakan bupati aktif dan banyak kesibukan. Kemudian terakhir pada 4 Mei, dilakukan pembahasan khusus Sentra Gakkumdu Sumut membicarakan tentang laporan dugaan pelanggaran ini.

Yang mana Bawaslu selaku Ketua Koordinator dalam hal ini untuk meminta penjelasan dan status penanganan dari laporan tersebut, dengan kesimpulan penyidik segera menindaklanjuti P-21 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejatisu di Sentra Gakkumdu. Dan rekomendasinya penyidik segera menindaklanjuti P-21 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejatisu di Sentra Gakkumdu.

Koordinator Gakkumdu yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Herdi Munte tak menampik ihwal penyerahan penanganan perkara JR Saragih ke Sentra Gakkumdu Pusat. “Iya sudah kita lakukan,” ujarnya singkat. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini