Gempar, Video Dimas Kanjeng Si Fenomenal Muncul ke Publik Pamer Uang Dolar Singapura 10 Miliar

Admin
Selasa, 12 Juni 2018 - 12:36
kali dibaca
Dimas Kanjeng pamer uang dolar Singapura. Foto: Facebook
Mediaapakabar.com Nama Dimas Kanjeng beberapa waktu lalu benar-benar menjadi fenomenal.
Pria asal Probolinggo ini sempat menghebohkan publik dua tahun lalu setelah ditangkap polisi karena tuduhan penipuan penggandaan uang dan pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini divonis 18 tahun penjara.
Akun Facebook Kanjeng Hamid mengunggah video itu, Kamis (7/6/2018).
"Ayoo siapa yang boleh lawan sama kanjeng taat pribadi gudangnya uang probolinggo hadir," tulis Kanjeng Hamid.
Akun ini tidak menjelaskan kapan video itu direkam dan dimana lokasinya.
Dilansir dari Surya.co.id, dalam video itu, Dimas Kanjeng tampak mengenakan pakaian dan kopiah hitam berada di antara tumpukan uang.
Tangannya menggenggam uang yang diakuinya dolar Singapura berjumlah 10 miliar.
"Segini ini 10 miliar. Saya punya uang ini 2 juta (grup). Ini uang Singapura. Jadi jangan mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak punya uang. Potong Leher saya, potong leher mahaguru saya," katanya.
Sementara seorang laki-laki yang diakuinya sebagai mahaguru hanya manggut-manggut saja.

Dia pun mengungkit masalah yang dialaminya."Dimas kanjeng bukan lah seorang penipu, pengganda uang. 
"Demi Allah demi Rosulallah. Selama ini saya dikriminalisasi, diinjak-injak nama saya. 
bahwa saya seorang penpu, seorang pembunuh," ujarnya.
Dengan uang yang dimilikinya itu, Dimas Kanjeng mengaku akan mencairkan dana dari pengikut padepokan yang sudah telanjur menyetor padanya. "Ini bukan palsu, matanya melek kalau ini palsu," klaimnya.
Pria beristri lebih dari satu ini pun membantah jika uang-uang itu didatangkan atas bantuan tuyul. setan atau jin. "Darimana uangnya? ya dari ilmunya Allah," katanya. 
Dan, lanjutnya itu butuh proses, pembelajaran serta perjuangan. "Walaupun saya dikriminalisasi, tapi Indonesia akan butuh saya. Suatu saat itu akan terjadi.
Tak hanya itu, Dimas Kanjeng juga menyebut soal teroris. "Dengan kepasrahan itu, Allah nanti yang akan menjawabnya. Saya tidak ingin punya santri munafik saya tidak ingin punya santri pengecut, penakut. Sasya ingin menyarankan kepada njenengan semua, santri saya harus takut kepada Allah, jangan takut kepada manusia. Njenengan jangan takut akan ditembak, karena njenengan bukan seorang teroris,"ucapnya.
Video ini pun ramai dikomentari netizen. Banyak yang gagal fokus pada sosok yang diakui mahaguru.
Mad Tom'z : Klau anda bnr dari dulu anda sudah kluar dari penjara
Hamdan: Orngnya di penjara kan knp mch ada vio nya
Hadzriel Zain: Mustofa At Toha Gagal fokus sama maha gurunyaa...
Dan klo 1 box harganya 10 milyar..
Dia punya berjuta box
Brrti triliunan: Seng duwe google arepe dituku.. Arepe digawe pesantren
Adrian Taufiq: What the fuck?? Maha guru yang keliatan kosong
Berikut ini adalah videonya:
Otak Pembunuhan
Sebelumnya, Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.
Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.
Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya. (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini