Gara-gara Knalpot Blong, Seorang Pemuda Dikeroyok Hingga Pelipisnya Sobek

Admin
Senin, 04 Juni 2018 - 20:22
kali dibaca
Knalpot blong dicopot di halaman mapolres Bandung. Foto: Tempo
Mediaapakabar.com - Tiga pemuda masing-masing berinisial RM (27), MA (28), dan AR (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Ketiganya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan terhadap seseorang bernama Jasmani, di Meruya Selatan, tepatnya di belakang Jameson Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari, 03 Juni 2018.

Kapolsek Kembangan, Komisaris Supriyadi, mengatakan pengeroyokan oleh tiga pemuda itu berawal adanya cekcok mulut mengenai suara knalpot blong yang bising sepeda motor yang digeber oleh komunitas RX King. Kemudian, para pelaku menghampiri dan menegurnya sehingga terjadilah perkelahian serta pengeroyokan.

“Korban (Jasmani) yang bermaksud ingin melerainya, tapi malah mendapatkan pukulan, sehingga mengalami luka lebam dan sobekan di bagian pelipis,” kata Supriyadi seperti yang dilansir Kriminologi.id.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Ajun Komisaris Vernal Armando Sambo, menambahkan pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban (Jasmani) tersebut.

"Awal mula kejadian itu juga dipicu adanya pengaruh minuman keras yang menimbulkan emosi antara pelaku dan korban," ujar Vernal

Lebih lanjut, Vernal mengatakan dari keterangan saksi-saksi dan juga pelaku, awal mula kejadian lantaran ada salah satu orang dari komunitas sepeda motor RX King sedang menggeber-geber sepeda motornya. Lalu salah seorang pelaku menghampiri komunitas RX King tersebut dan mangatakan, “siapa yang geber-geber?”

“Lalu ada yang bilang ‘kan sama-sama berisik knalpotnya’. Dari situlah terjadi keributan yang tak bisa dihindarkan,” kata Vernal.

Pada saat terjadi keributan, lanjut Vernal, korban yang ingin melerainya malah menjadi bulan-bulanan para pelaku. Jasmani dikeroyok hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.

Beruntung anggota Polsek Kembangan yang tengah berpatroli melintas di wilayah keributan tersebut. Pihak kepolisian langsung mengamankan para pelaku.

"Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan ini kita amankan dan akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP," ujar Vernal. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini