Gaji ke-13 PNS Pemko Medan Akan Dibayar Pada Bulan Juli

Admin
Rabu, 13 Juni 2018 - 13:05
kali dibaca
Ilustrasi PNS
Mediaapakabar.com  - Dompet aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan sepertinya bakal tebal. Bagaimana tidak, setelah menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Juni, para pegawai negeri sipil ini akan menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, awal Juli mereka sudah akan menerima pembayaran gaji ke-13. Rencananya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli.

“Kalau SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 masuk bersamaan dengan SPM gaji, maka pencairannya akan bersamaan. Uangnya ditransfer pada hari yang sama,” kata Irwan, Selasa (12/6/2018) seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Ia menyebutkan jumlah gaji ke-13 yang diterima ASN nantinya akan lebih besar dari gaji bulan Juli. Sebab, tidak ada potongan, dimana pembayaran gaji 13 sama dengan seluruh komponen tunjangan yang mengikat di ASN. “Kalau gaji kan ada potongan seperti taspen, perumahan, pajak dan lainnya. Kalau gaji 13 hanya dipotong pajak saja. Maka dari itu, jumlahnya lebih besar,” sebut Irwan.

Diutarakan dia, selain gaji ke-13 dan gaji bulanan, para ASN juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). “TPP yang akan dibayarkan setiap bulannya berjumlah sekitar Rp40 miliar. Namun, TPP dibayar setelah ASN bekerja. Lumayan lah keuangan ASN menghadapi lebaran tahun ini, karena banyak menerima honor,” cetusnya.

Irwan membeberkan, dalam pembayaran gaji ke-13 maupun THR tidak ada dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Dana yang dipakai tersebut merupakan sisa-sisa dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari total hampir Rp126 miliar dana yang ditranfer pemerintah untuk gaji.

“Sama seperti THR, tidak ada alokasi anggaran khusus. DAU yang ada itu dimaksimalkan, kekurangannya ditambahi uang dari APBD,” tandasnya.

Diketahui, THR ASN Pemko Medan telah ditransfer ke rekening masing-masing ASN pada Senin (4/6) pekan lalu. Transfer THR yang dilakukan terhadap seluruh PNS yang tercatat di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan. Termasuk juga, anggota DPRD Medan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini