Empat Lokasi Tempat Hiburan Ditertibkan Petugas Akibat Beroperasi Selama Ramadan

Admin
Senin, 04 Juni 2018 - 17:00
kali dibaca
Tim Pemko Medan mendata tempat hiburan dan rekreasi yang kedapatan beroperasi di bulan Ramadan.
Mediaapakabar.com - Sedikitnya empat tempat hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan ditertibkan petugas gabungan, Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal), Minggu (3/6/2018) dini hari.

Tim yang dibentuk Pemko Medan ini menertibkan sejumlah tempat usaha hiburan dan rekreasi tersebut karena melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018, tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

Pimpinan Tim Binwasdal Pemko Medan, Uno Harahap menyebutkan, 4 tempat usaha hiburan dan rekreasi itu dalam bentuk tempat pijit, refleksi dan kafe.

Adapun keempatnya yaitu Wulan Refleksi Jalan Mandala By Pass, Sakura Kusuk Jalan Menteng Raya, The Nen Bistro and Caffe Jalan Imam Bonjol dan A Dua Coffe Jalan Abdullah Lubis.

“Selain beroperasi di bulan ramadan, Wulan Refleksi dan Sakura Kusuk juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Oleh karenanya, tim langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara usaha tersebut,” ujar Uno seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Sedangkan, The Nen Bistro and Caffe dan A Dua Coffe sambungnya, melakukan pelanggaran berupa menyajikan live music. Padahal, dalam Surat Edaran Wali Kota sudah ditegaskan, kafe dan sejenisnya dilarang menyajikan live music selama ramadan. Untuk itu, tim langsung menghentikan kegiatan live music tersebut.

“Tim Binwasdal akan terus melakukan pengawasan selama ramadan. Hal ini untuk memastikan apakah para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Wali Kota atau tidak,” tuturnya.

Menurut Uno, bagi yang kedapatan beroperasi maka langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, pengusaha berjanji akan mematuhi Surat Edaran Wali Kota.

“Apabila dalam pengawasan yang kita lakukan berikutnya kedapatan beroperasi kembali, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dia mengimbau, selain malam hari pengawasan juga dilakukan pada siang hari. “Kita berharap kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota,” pungkasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini