Dua Ahli IT Jadi Otak 7 Situs Film Panas, Sebulan Bisa Raup Untung Rp 20 Juta dari Iklan

Admin
Sabtu, 09 Juni 2018 - 10:43
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Dua ahli teknologi informasi atau IT berinsial BEP (27) dan H (32) dibekuk Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Mei 2018.

Keduanya merupakan pengelola situs porno. Agar tak dilacak, keduanya membuat alamat situs di Kamboja.

"Situs-situs porno tersebut dibuat dari Juni 2017 di Kamboja. Tujuannya, untuk mengelabui adanya pelacakan IP Address sehingga situs buatan mereka akan sulit ditemukan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Ade menjelaskan, kedua tersangka dibekuk setelah mereka membuat 7 situs porno dan cerita-cerita adegan porno.

"Kedua tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu karena mereka membuat 7 situs porno. Setelah membuatnya, kemudian mereka isi situs tersebut dengan video-video porno dan cerita-cerita mesum, kemudian mereka upload sebanyak mungkin," ujar Ade seperti yang dikutip Kriminologi.id.

Menurut Ade, kedua pelaku yang membuat tujuh situs porno di internet dengan tujuan untuk mencari iklan. Rata-rata setiap iklan dibayar Rp 1 juta.

"Keuntungan mereka berasal dari banyak pihak yang berkenan untuk memasang iklan di setiap situs porno buatan mereka. Sehingga, dari setiap pemasangan iklan tersebut, mereka mendapatkan untung sekitar Rp 20 juta. Karena setiap iklan rata-rata dibayar sekitar Rp 1 juta," kata Ade.

Polisi sudah melaporkan 7 situs ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera diblokir. Beberapa dari 7 situs tersebut hingga kini masih bisa diakses.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pemuda sarjana IT tersebut diganjar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf dan Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektrionik, dengan ancaman masing-masing kurungan penjara di atas 5 tahun. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini