Diduga Lakukan Pemerasan Pakai Proposal, Dua Oknum Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Admin
Kamis, 07 Juni 2018 - 09:29
kali dibaca
Anggota ormas ditangkap polisi. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan mengamankan dua orang pemuda yang terlibat kasus 368 KUHPidana pada hari, Senin (4/6) lalu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, MA (38) warga Jalan Mesjid Patumbak Kampung, dan RAB (33) warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung ini atas dasar : LP / 328 / VI / 2018 / SU / polrestabes medan / sek patumbak, tertanggal 4 juni 2018 atas korbannya, Desy Ratnasari (22) warga Komplek Oma Deli Blok-G No.2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5.000, 1 (satu) Eks Proposal bantuan dana, 2 (dua) lembar Kwitansi, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Merah BK 2442 AGK.

Informasi dihimpun seperti yang dilansir Sumut24 pada hari Sabtu (2/6) juni sekira pukul 14.00 WIB, kedua pelaku dengan menggunakan seragam ormas datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur.

Lalu pelaku Rinto Abidin Nasution menjumpai pelapor dan memberikan satu buah amplop yang bergambarkan logo ormas dengan bertuliskan pimpinan anak ranting PP, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Pelaku Rinto Abidin Nasution mengatakan hari Senin tanggal 4 Juni 2018 datang mengambil bantuan dananya, lalu keduanya langsung pergi.

Kemudian pada hari Senin (4/6/2018) siang, kedua pelaku datang dan menanyakan tentang surat yang diberikan-nya.

Lalu pelapor berikan kepada pelaku RAN uang sebanyak Rp50.000, dan pada saat kedua pelaku keluar dari ruangan kantor tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku.

Lalu oleh petugas kedua pelaku dibawa ke Polsek Patumbak termasuk pelapor untuk membuat laporan keberatan ke Polisi untuk memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini