Diancam Hukuman Tinggi, Fredrich Yunadi Ngeles: Pak Hakim Nanti Vonis Jangan Banyak-banyak ya Pak

Admin
Sabtu, 09 Juni 2018 - 10:51
kali dibaca
Fredrich Yunadi. Foto: ist
Mediaapakabar.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengancam akan memvonis advokat Fredrich Yunadi lebih tinggi dari dokter Bimanesh Sutarjo.

Ancaman hakim muncul lantaran Fredrich dinilai kerap membuat kegaduhan dan emosi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 8 Juni 2018.

"Pak Fredrich anda tahan emosi jangan buat keributan. Nanti kalau anda lebih tinggi tuntutannya (vonis) dengan Pak Bimanesh bagaimana," ujar Hakim.

Diperingati hakim, Fredrich berjanji tidak membuat keributan lagi. Dia pun meminta kepada hakim untuk tak mengabulkan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Iya pak saya tidak akan membuat keributan. Tapi semua kan yang mulai jaksa. Memancing emosi saya terus saja. Pak hakim nanti kalau vonis jangan banyak-banyak ya Pak," ujar Fredrich meminta hakim seperti yang dikutip dari Kriminologi.id.

Namun demikian, Fredrich mengatakan tak mempermasalahkan bila nantinya dokter Bimanesh dituntut lebih rendah dari dirinya.

"Mau dalam hal ini mau dituntut bebas juga bukan urusan saya kok. Karena yang penting saya sama dengan Bimanesh. Bimanesh hanya sebagai seorang dokter. Kebetulan dia nangani kasusnya Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini