Demi Bayar THR dan Gaji 13 PNS, Pemko Medan Harus Rogoh Rp 60 Miliar dari APBD

Admin
Senin, 11 Juni 2018 - 10:09
kali dibaca
PNS Pemko Medan
Mediaapakabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memutar otak untuk mensiasati kebijakan Presiden Jokowi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, menyebut tidak ada alokasi khusus anggaran dari pemerintah pusat untuk membayat THR dan gaji ke-13.

"Uang THR dan gaji 13 itu diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada. Bukan ada dana khusus dari pemerintah untuk itu," kata Irwan Ritonga, Kamis (31/5/2018).

Irwan menjelaskan, tahun 2018 Pemko Medan mendapatkan alokasi DAU sebesar Rp 1,5 triliun. Uang tersebut ditransper setiap bulannya ke kas daerah.

"Rata-rata Rp 120 miliar/bulan DAU yang kami terima. DAU peruntukannya untuk membayar gaji ASN. Sementara dengan jumlah lebih dari 15.000 ASN, maka kebutuhan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan itu Rp 100 miliar, berarti ada lebih sekitar Rp 20 miliar tiap bulannya," jelasnya.

Selain membayar gaji, kata dia, sebenarnya DAU bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan. Namun, tahun ini tidak bisa dilakukan demikian menyusul kebijakan pembayaran THR dan gaji 13.

"Sampai Juni nanti berarti ada Rp 120 miliar DAU yang disisihkan, cukup membayar THR yang jumlahnya Rp100 miliar, ada lebih Rp 20 miliar lagi. Tahun lalu THR-nya hanya besaran gaji pokok, tahun ini THR beserta seluruh tunjangan yang melekat di ASN tersebut," paparnya.

Melansir Medanbisnisdaily.com, pembayaran gaji 13, lanjur Irwan, dilakukan menjelang tahun ajaran baru. "Juli dibayarkan gaji 13," sebutnya.

"Awal Juli nanti masuk DAU rutin Rp 120 miliar. Kebutuhan gaji dan gaji 13 itu Rp 200 miliar. Sementara sisa DAU dari pembayaran THR hanya Rp 20 miliar, total Rp 140 miliar, masih kurang Rp 60 miliar lagi. Kekurangan ini akan diambil dari APBD, dalam akuntansi istilahnya kebijakan arus kas," jelasnya.

Irwan mengungkapkan, tahun 2017 DAU yang diterima Pemko Medan Rp 1,6 triliun. Sementara tahun ini turun menjadi Rp 1,5 triliun. Maka dari itu sebenarnya Rp 1,5 triliun DAU yang diterima Pemko Medan bukan untuk 12 bulan, tapi 14 bulan.

"Sudahlah alokasi penerimaan DAU tahun ini turun Rp 100 miliar, ada kebijakan pemerintah untuk membayar THR dan gaji 13. Sebenarnya baik uang yang bersumber dari APBD maupun DAU dikumpul di dalam satu rekening, perhitungan tadi cara kami mensiasati kebijakan pemerintah pusat," tukasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini