Buruh Cemas THR-nya Gak Kunjung Cair Mengadu ke FSPMI Sumut

Admin
Jumat, 01 Juni 2018 - 12:06
kali dibaca
Para buruh mendatangi Posko THR FSPMI. Foto: Pojoksumut.com 
Mediaapakabar.com - Ratusan buruh PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) dilanda kecemasan jelang lebaran yang akan tiba dua mingggu lagi. Pasalnya, mereka telah dirumahkan sejak 19 Mei 2018 dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih belum jelas.

Alhasil, mereka mendatangi Posko Pengaduan THR Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) di Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa Km 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Kamis (31/5/2018) untuk mengadukan nasib.

Dalam laporannya, para buruh perusahaan pembuatan tabung gas Elpiji 3 Kg yang beralamat di Jaan Sulatan Serdang, Pasar IX, No 161, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tersebut menyebutkan petinggi usaha adalah oknum anggota DPRD Medan seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Bukti Panjaitan, (33) seorang pekerja mengatakan sudah 1, 5 tahun berada di PT PSS berdiri yang berdiri sejak Desember 2016.

“Tahun 2017 kami dapat THR tapi tidak sesuai. Nah pas tahun ini, kami pada tanggal 19 Mei 2018 dirumahkan oleh pihak perusahaan hingga saat ini. Semalam hari Rabu, 30 Mei 2018, Direktur Utama PT PSS bernama Boydo Panjaitan mengumpulkan ratusan buruh di dalam perusahaan. Ia menyampaikan bahwa THR buruh tidak ada untuk tahun ini, sedang perusahaan ini belum tentu bisa buka kembali,” ungkapnya.

“Hal ini membuat kami kecewa, dan kami hari ini mengadu meminta bantuan kepada Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut agar dapat dibantu meminta hak THR kami dan kelanjutan kerja kami,” ujarnya.

Pekerja lainnya, Ilma (27) yang sudah bekerja 1,1 tahun mengamini pernyataan rekannya bahwa Boydo Panjaitan mengatakan langsung pada seluruh buruh, bahwa para pekerja tidak dapat THR.

“Kami menduga ini akal akalan semata oleh pihak perusahaan. Kami sangat keberatan akan hal ini. Padahal THR ini untuk biaya kami melaksanakan lebaran. Padahal, kami sangat berharap, THR ini mau buat biaya lebaran anak anak. Kami meminta Posko pengaduan THR ini dapat mambantu kami mendapatkan THR kami,” jelasnya.

Hingga saat ini, seratusan buruh masih mengisi adminitrasi dan data di kantor FSPMI Sumut guna diadvokasi, Senin (4/6/2018). Para buruh ini meminta agar pihak perusahaan membayarkan THR paling lama seminggu sebelum lebaran, termasuk membayar upah terhadap buruh yang dirumahkan.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menegaskan tidak ada alasan apapun bagi PT PSS tidak membayar THR pada 120 orang buruh yang sudah tertuang dalam Permenaker 6 tahun 2016.

Willy berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini. “Langkah yang dilakukan kita membuat surat konfirmasi ke pihak perusahaan dan akan mendatangi perusahaan pada Senin (4/6/2018). Jika tidak ada niat baik perusahaan, maka kami akan laporkan ke Disnaker Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja. Bahkan kita akan gelar unjuk rasa untuk publikasikan kenakalan pihak perusahaan. Semoga perusahaan PT PSS segera memberikan hak THR dan upah yang buruh yang dirumahkan, dan hak normatif lainnya,” bebernya.

Dia menyesalkan apa yang menimpa para buruh, apalagi petinggi perusahaan adalah oknum anggota DPRD. “Di wakil rakyat, jangan sampai masalah ini besar. Wajib dibayar THR buruh,” tegasnya.

Sementara itu, Boydo Panjaitan yang dikonfirmasi menjelaskan perusahaan mengalami kegagalan operasi dan ditutup.

“Yang saya tahu sudah tidak beroperasi sejak tanggal 15 Mei. Ada kegagalan operasional. Perusahaan tutup. Akan dibicarakan mengenai THRnya,” jawab pria yang anggota Komisi C DPRD Medan ini, Kamis (31/5/2018) siang. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini