Bank Mandiri Dibobol Pegawai Sendiri Dana Rp 1,8 Triliun Raib, Jaksa Agung: Kita Harus Hati-hati

Admin
Sabtu, 23 Juni 2018 - 11:22
kali dibaca
Pembobol Bank Mandiri Rony Tedy (pakai rompi orange) sesaat akan masuk kendaraan tahanan untuk ditahan di Rutan Kejagung
Mediaapakabar.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya sangat hati-hati menangani kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB yang merugikan negara Rp 1,8 triliun.

Sebab, menurut dia, yang dibobol oleh pegawainya bersama rekannya itu, merupakan bank plat merah alias milik pemerintah.

"Jangan sampai menimbulkan persoalan lain. Kita harus hati-hati jangan sampai menimbulkan akses masalah lain," kata Prasetyo di Jakarta seperti yang dilansir Kriminologi.id, Jumat, 22 Juni 2018.

Ia memastikan, kasus tersebut terus berjalan. Bahkan, pihak kejaksaan agung telah menetapkan tujuh tersangka. "Tujuh tersangka sudah ditahan," ujarnya.

Tujuh tersangka itu terdiri dari dua pihak swasta dan lima dari pegawai Bank Mandiri. Kedua tersangka pihak swasta itu, yakni, Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus tersebut kepada JAM Pidsus Kejagung yang dimintakan pada 3 Oktober 2017.

Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara mengatakan jaksa meminta pihaknya menghitung kerugian negara atas kasus dalam rentang 2008 hingga 2015.

Kantor bank Mandiri

Selama penghitungan kerugian negara, ia menuturkan, BPK telah melakukan koordinasi dan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu untuk menuntaskan penyelesaian perhitungan kerugian negara.

Menurut dia, jaksa penyidik telah memberikan bukti-bukti yang cukup, kompeten, dan relevan, sehingga BPK dapat mengambil sebuah kesimpulan.

"BPK sendiri telah menyelesaikan laporan penghitungan kerugian negara pada Jumat, 18 Mei 2018, dan pada hari ini Senin, 21 Mei 2018, kami menyerahkan laporan tersebut kepada Kejagung," kata Nyoman di Kejagung, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Terkait pemeriksaan tersebut, ia menambahkan, BPK telah menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 kepada PT TAB.

Bentuk penyimpangan tersebut meliputi permohonan, analisa, persetujuan, penggunaan kredit, dan pembayaran kembali kredit.

"Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,8 Triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur," ujar Nyoman.

Rony merupakan pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.

Kasus ini bermula ketika Rony pada tanggal 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri cabang Bandung. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC (Letter of Credit) sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar.

Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. (AS)

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp 1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

Uang tersebut dipinjamkan Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini