Ilustrasi |
RH kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Dia diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Pelaku diserahkan keluarga dan warga kemarin. Sudah diamankan dan kita proses," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan,AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (31/5) siang.
Terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan RH bermula dari kecurigaan NIS (29), ibu kandung B. Saat memasak bersama ibunya PW (50) di dapur, dia tak melihat suami dan putrinya.
NIS langsung curiga begitu mengetahui RH ada di kamar B. "Dia kemudian meminta tolong ibunya PW untuk mengecek ke dalam kamar," ujar Putu seperti yang dilansir Merdeka.com
Kecurigaan NIS terbukti. PW melihat RH menurunkan celana B.
Sang nenek langsung berteriak. Suaranya mengundang seluruh keluarga dan tetangga. Mereka langsung mengamankan RH.
"Saat korban ditanyai, dia mengaku telah berulang kali dicabuli pelaku," jelas Putu.
RH yang tidak dapat mengelak, akhirnya mengakui perbuatannya. Dia ternyata telah mencabuli anak tirinya itu sejak November 2016.
Selanjutnya RH diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. NIS pun membuat laporan atas pencabulan itu.
Dalam kasus ini, RH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2) jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman penjara di atas 5 tahun," tutup Putu. (AS)