Anak Buah Sendiri Nekat Bobol Rumah Komandan Satpol PP Berhasil Gondol Perhiasan dan Laptop

Admin
Jumat, 22 Juni 2018 - 17:24
kali dibaca
Anggota Satpol PP kepergok bobol rumah komandannya sendiri. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Seorang anggota Satpol PP yang merupakan warga Jalan Pintu Air 4 Gang Maju Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dibekuk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.


PR (27) diduga telah melakukan pencurian di rumah komandannya, Kasatpol PP Sumut, Antoni Siahaan warga Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Berdasarkan laporan Tribun Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan Ayu Ulina br Siahaan (26) yang tak lain anak dari Antoni Siahaan, ke Polrestabes Medan, Rabu (20/6/2018) malam.

Dalam laporan korban, ia kehilangan laptop merek Asus warna putih, satu buah kalung emas putih berikut mainan berlian seberat 6 gram, satu buah gelang emas bulat dengan hiasan di sisi kanan 6 gram dan satu buah cincin emas bertulis Ayu seberat 6 gram‎.

Atas informasi tersebut sambung Putu, Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta memintai keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau anak buah Antoni Siahaan sendirilah yang berulah menggasak harta benda komandannya sendiri.

"Saat diinterogasi, PR mengakui perbuatan pencurian tersebut. Diakui tersangka, modus yang dilakukan PR yakni dengan cara membuka pintu garasi dengan kunci yang tersimpan di dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dan menggondol perhiasan dan laptop milik korban," ujarnya, Jumat (22/6/2018).

Lanjut Putu, tersangka mengakui jika perhiasan milik korban dijual ke salah satu toko emas di daerah Simpang Kwala Medan seharga Rp 1,8 juta.
Sedangkan laptop korban dijual ke Nimfa Gadai di Jalan Jamin Ginting Rp 1,5 juta.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laptop korban.
Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Ia (pelaku) dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,"sambungnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini