Simpan 5 Paket Sabu Polsek Serbelawan Ringkus Pengedar Sabu

Admin
Senin, 07 Mei 2018 - 09:22
kali dibaca

Mediaapakabar.com - Seorang pengedar narkotika diringkus Polsek Serbalawan Kesatuan Polres Simalungun. Saat diringkus pelaku tidak bisa berkutik karena Polisi menemukan barang bukti pada dirinya.

Polisi menangkap tersangka Koslap yang memiliki 5 paket narkotika jenis sabu, Jumat (04/05/2018) malam kemarin.

Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Perjuangan Lorong II, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dilansir dari laman Tribratanews.Sumut, Minggu (06/052018), pria berumur 31 tahun, warga Jawa Alamat Huta VII, Nagori Purbasari Simalungun, ini ditangkap sesuadi dengan Laporan Polisi Nomor:LP/08/V/2018/NARKOBA/Simal–Lawan.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 5 plastik klip kecil yang berisi diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 2 buah kaca pirex berisi sisa sabu, 46 plastik kecil tidak berisi/kosong, 2 buah pipet berbentuk skop, 2 buah Kompeng, 2 buah mancis warna biru, 1 buah jarum, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor RX King BK 3686 TU warna Hitam,” sebut Kapolsek AKP Leston Siregar SH.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya Kaslop berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok tepatnya di Jalan Perjuangan Lorong II, Purbasari karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini