Seorang Pemuda Renggut Kesucian Seorang Gadis Janji Mau Dinikahi Ditangkap Polisi

Admin
Jumat, 25 Mei 2018 - 10:48
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - MWR (19) harus mendekam di jeruji besi lantaran perbuatannya yang tidak bertanggung jawab usai menyetubuhi kekasihnya.

Dia dicokok di rumahnya di kawasan Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur usai dilaporkan keluarga sang kekasih.

Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial  NAS (15) di kawasan Jalan Roso Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak pada Minggu (11/2/2018) silam.

Ketika itu, di rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang mencuci baju. Kemudian pelaku datang dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.

“Pelaku membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming nantinya akan bertanggung jawab dan menikahinya,” terang Kapolsek seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Kamis (24/5/2018).

Namun, belakangan usai melakukan perbuatan mesum itu, pelaku seakan terus menghindar dari korban. Bahkan akhirnya, tersangka memutuskan hubungan dengan korban.

“Korban yang merasa dirugikan kemudian mengadu ke orang tuanya. Akhirnya mereka membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” urai Yasir.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal  81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yasir. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini