Sebelum Ditangkap Poldasu, Melfin Curhat di Medsos Ngaku Tak Digaji Lagi dan Anak Putus Sekolah

Admin
Selasa, 08 Mei 2018 - 10:17
kali dibaca
Melfin Sihombing

Mediaapakabar.com - Mantan anggota polisi Melfin Sihombing dijemput paksa Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut di akun Facebook pribadinya.

Sebelumnya Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018.

Penghinaan yang ia lakukan melalui akun Facebook miliknya Hombing Melfin ditujukan pada Kapolri dan Kapolda Sumut.

Atas tindakannya, ia diancam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dari informasi yang berhasil dihimpun melalui Facebooknya, Melfin mengungkapkan kekecewaan atas perlakuan tak menyenangkan yang ia dapatkan dari bekas atasannya terdahulu.

Dalam beberapa unggahannya ia juga mengatakan bahwa ia mengeluhkan perihal gaji yang tak diberikan selama beberapa waktu.

"Sudh 2 thn 5 bln pimpinan POLRES TAPANULI SELATAN tdk memperbolehkan sy menerima gaji dan dana apapun dari dinas kepolisian ini tanpa alasan yg jelas, sekalipun sy melaksanakan tugas dan masih tinggal di rumah dinas asrama polisi di tapanuli slatan," tulisnya pada satu postingan di akun media sosialnya

Bahkan ia mengaku bahwa ia dan keluarga beserta empat orang anaknya sudah empat tahun tidak mendapatkan kebutuhan hidup lagi, hingga keempat anaknya putus sekolah.

Ia mengungkapkan kekecewaannya jika surat pengaduannya atas hal tersebut tidak diindahkan oleh Kapolri.

"Saya tdk dpt lg memenuhi kebutuhan keluarga sy, hal ini diketahui olh pimpinan polres tapanuli selatan, namun mendiamkannya, hal pendiaman yg dilakukan pimpinan polres tapsel ini berawal dr tuntutan sy atas dana oprasional pengamanan PILGUBSU," katanya.

Diketahui ia mulai mem-posting ujaran hinaan dan kebencian pada Kapolri dan Kapolda Sumut sejak Desember 2017 lalu.

Saat ini polisi masih memeriksa pelaku di Mapolda Sumut, dan melakukan pengumpulan alat bukti serta memeriksa beberapa saksi.

Sementara itu Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penjemputan terhadap Melfin Sihombing terkait dengan kasus penghinaan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut," sebut Nainggolan dalam keterangan pers-nya yang dikirim kepada Mediaapakabar.com

Dalam rilis tersebut juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.
Share:
Komentar

Berita Terkini