Polsek Simpang Empat Gelar Rekontruksi Pembunuhan Nika Tarigan

Media Apakabar.com
Kamis, 24 Mei 2018 - 15:10
kali dibaca
 saat rekontruksi yang di peragakan oleh personil polsek simpang empat 

Mediaapakabar.com--Polsek Simpang Empat mengelar rekontruksi pembunahan di Desa Jaranguda kecamatan Merdeka pada hari Kamis 24/05 di Tkp pada pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.

Rekontruksi di lakukan dalam kasus pembunuhan yang di lakukan tersangka yang bernama Dedi Oktaprianda Surbakti (34) dengan korban Herdianto Nika Tarigan (32) , kasus pembunhan ini terjadi pada tanggal 9 maret 2018 dengan Laporan pasal 340 Subs 338 Kuhp Polisi/234/III/2018/SU/REST. KARO/SEK Simpang Empat pada tanggal 9-maret-2018 .

Dalam kasus tersebut di praktekkan langsung oleh tersangka Dedi yang dan langsung di perankan sebagai korban adalah anggota polsek simpang empat , dalam kasus tersebut Dedi membunuh Korban yang bernama Herdianto yang familinya juga ,  karena di ajak pulang ke rumah karena hari sudah larut malam hari itu , terus Korban tidak mau pulang , dan tersangka meninggalkan tkp dan langsung meninggalkan lapo tuak milik Basmi Sembiring , tidak lama kemudian Dedi datang kembali dan terjadilah pertengkaran hebat antara Dedi dan Herdianto , karena emosi Dedi pun sudah naik , ahirnya Dedi mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya yang sudah di siapkan dari rumah , dan ahirnya Dedi menikam Herdianto di Lapo Tuak milik Basmi Sembiring , dan ahirnya Herdianto yang Bebere ( Keponakan )  tersangka sendiri meninggal di tempat. 

Di tempat yang sama Tersangka Dedi Herdianto Oktaprianda Surbakti terlihat di mukanya penyesalan " Betul bang saya sangat menyelsali atas perbuatan saya yang telah menghilangkan nyawa keponakan saya sendiri saya bersedia menerima hukaman yang pantas buat saya " Ucap Dedi dengan muka penuh penyesalan 

Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides Syarif SH di dampingi Kanitreskrim Iptu Solo Bangun ketika di konfirmasi mediaapakabar.com di sela-sela rekontruksi tersebut mengatakan , kasusnya sudah kita serahkan ke pengadilan , tersangka sudah kita tahan bebera bulan dulu di Mapolsek dan sekarang kasus ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan dalam kegiatan ini turut hadir " Giat rekontruksi dihadiri oleh JPU,penasehat hukum, saksi-saksi dan kades Jaranguda kecamatan Merdeka 
Giat rekontruksi di laksanakan  pam sebanyak 22 orang  terdiri dari 8 orang dari polsek payung dan kuta buluh , 5 orang  dari Satreskrim Polres Karo ,  8 orang personil polsek Simpang Empat " Ucap Kapolsek.

(Rzl)
Share:
Komentar

Berita Terkini