Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Balita Dilakukan Ibu Kandungnya

Admin
Jumat, 25 Mei 2018 - 23:09
kali dibaca
Ibu kandung Dotma Manurung saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Foto: Tribratanews
Mediaapakabar.com - Kematian balita dengan luka memar di sekujur tubuhnya di Dusun Empat, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap. Anak tiga tahun tersebut ternyata tewas karena dianiaya ibu kandungnya.

Pelaku tega menyiksa putrinya sebagai pelampiasan karena dendam pada sang suami yang meninggalkannya sejak hamil lima bulan.

Saat ini, pelaku Dotma Manurung (28) sudah diamankan di Mapolres Asahan. Pelaku mengakui perbuatannya menyiksa putrinya Aulia Patin hingga akhirnya tewas pada Senin (21/5/2018).

Saat ditanyai dalam gelar perkara di halaman Mapolres Asahan, Rabu (23/5/2018), Dotma hanya tertunduk dan menangis. Dia mengaku menyesali perbuatan kejinya.

Seperti yang dilansir Tribratanews, pelaku mengaku tidak menyangka putrinya Aulia Patin akhirnya tewas setelah mengalami penyiksaan yang dia lakukan.

Korban Aulia Patin sebelumnya ditemukan oleh keluarga tewas di dapur rumahnya. Keluarga yang curiga karena melihat sekujur tubuhnya penuh dengan luka memar dan lebam langsung melapor ke polisi.

Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih untuk divisum. Sementara polisi juga membawa ibu korban untuk diperiksa di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, saat ditemukan, korban mengalami luka memar, keningnya membengkak, dan mulut mengeluarkan air bercampur darah. 

Kemudian dari lubang hidung keluar air berbuih, luka gores pada kaki kanan, dan bagian punggung bengkak dan biram.

Dari hasil autopsi jenazah korban di RSUD Djasamen Saragih dan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, korban diduga meninggal dunia karena mengalami kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya.

“Motif pelaku melakukan ini karena tersangka mengingat mantan suaminya yang ketika hamil lima bulan meninggalkan dia. Mungkin karena kesal melihat anaknya, dia melampiaskannya dengan melakukan kekerasan kepada anaknya,” kata Yemi Mandagi.

Atas perbuatannya, ibu korban diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Asahan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini