Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 7 Tahun

Admin
Senin, 14 Mei 2018 - 22:15
kali dibaca
PS pelaku pencabulan ditangkap polisi. Ist
Mediaapakabar.com - Tak perlu waktu lama bagi Polres Padangsidimpuan menguak kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun.

Petugas Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku berinisial PS (33), di dekat kediamannya yang beralamat Jalan Albipn Hutabarat, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun Minggu (13/5/2018), penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban, PDS, sesuai laporan polisi nomor LP/156/V/SU/PSP tanggal 10 Mei 2018 seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Dimana, dalam laporannya tersebut PDS menceritakan pengalaman pahit putrinya yang terjadi, Senin (7/5/2018) kemarin.

Kala itu, PDS yang baru saja pulang kerja dikejutkan dengan pengakuan Melati kepadanya. Pasalnya, bocah berusia 7 tahun itu mengatakan, kalau kemaluannya baru saja dipegang dan dimasukkan kemaluan oleh PS yang merupakan tetangganya di tepi sungai yang tak jauh dari kediamannya.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, PDS menceritakan kepada pihak keluarganya. Saat itulah, pihak keluarga menyarankan untuk membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Dari saran tersebut, PDS langsung bergegas ke Mapolres Padangsidimpuan dengan membawa anaknya. Usai mendapat laporan tersebut, petugas dari Satgas Patmorsus langsung menuju ke lokasi kejadian dan mencari tersangka.

“Lantaran telah mengetahui ciri-cirinya, kita akhirnya berhasil menangkapnya di dekat TKP,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya.

Selanjutnya, petugas pun memboyong lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan.

“Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” tandas Hilman. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini