Polisi Gagalkan Impor Minuman Keras Ilegal Asal Singapura

Admin
Selasa, 08 Mei 2018 - 10:52
kali dibaca
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Syarhan saat menunjukkan barang bukti

Mediaapakabar.com - Minuman keras impor ilegal asal Singapura 600 dus berisikan 6.954 botol diamankan petugas Polres Lampung Selatan, di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (7/5/2018).

“Ribuan minuman keras impor tersebut, diangkut menggunakan truk tronton,”Kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M Syarhan.

Agar tidak terlacak petugas, lanjut M Syarhan, pelaku menutupi dus miras dengan muatan kertas. Tidak mau kecolongan, petugas yang curiga n, kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan Miras tersebut.

“Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengamankan pemilik berinisial ER warga Singapura,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku, miras itu dibawa dari Singapura ke Jambi. “Dari Jambi rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa. Namun, berhasil digagalkan petugas saat akan menyeberang di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan,”ungkapnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini