Polda Sumut Lakukan OTT Kepala Syahbandar Tanjungpura, Lakukan Pungli Rp 118 Juta

Admin
Jumat, 11 Mei 2018 - 17:38
kali dibaca
Polda Sumut perlihatkan barang bukti berupa uang diduga hasil pungli Kepala Syahbandar Tanjungpura. Foto:apakabar

Mediaapakabar.com - Tim Krimsus Tipidkor Polda Sumut (Sumatera Utara) mengamankan PLH Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai, Juliansyah dan seorang stafnya bernama M Arif dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (9/5/2018) sore.

Dari tangan kedua oknum tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor AKBP Doni Sembiring SIK mengamankan barang bukti uang diduga hasil pungli berkisar Rp118.000.000.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Doni Sembiring SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya membenarkan OTT Kepala Syahbandar dan stafnya tersebut.

“Saat ini terduga tersangka OTT dibawa ke Mapolda Sumut dan besok akan dilakukan gelar perkara,” ujar Doni Sembiring.

Kedepan, Kasubdit III Tipikor Polda Sumut ini juga berkomitmen kepada terus melakukan OTT.

“Kita (kepolisian) juga diperintahkan oleh pimpinan untuk selalu mengungkap kasus OTT. Kepada masyarakat juga diminta harus dan jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada praktek atau kegiatan pungli,” ujar mantan Kabag Ops Polrestabes Medan.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan saat melakukan paparan di pelataran DitKrimsus, Jumat (11/5/2018).

Ia mengatakan keduanya ditangkap di kantor mereka yang berada di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan pada Rabu (9/5/2018) lalu.

Keduanya ditangkap, kata Toga karena melakukan kutipan dana untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelayakan dan pengawakan kapal penangkapan ikan pas besar sementara dan gross akta sebesar Rp 8 juta terhadap kapal KM Jaya Sempurna II dan III milik saksi bernama Koko Suwendi.(rel/as)
Share:
Komentar

Berita Terkini