Diskusi kelompok terfokus yang dilaksanakan lembaganya di Gunungsitoli, 04/05/2018,foto-apakabar/pkpa |
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menindaklanjuti diskusi
kelompok terfokus yang dilaksanakan lembaganya di Gunungsitoli, 04/05/2018.
Menurut Keumala Dewi, Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi No. 19/2017 menekankan bahwa desa dalam perencanaan program
dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dana desa, dapat
mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa.
Direktur eksekutif PKPA Keumala Dewi,foto-apakabar/pkpa |
“Misalnya peraturan tersebut membuka peluang pemerintah
dan masyarakat desa dapat mengelola secara partisipatif kegiatan pelayanan
sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak,
serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat desa, termasuk
bagi penyandang disabilitas” jelasnya.
Keumala Dewi juga menekankan bahwa dalam lampiran pertama
peraturan menteri tersebut yaitu dalam point peningkatan kualitas dan akses
terhadap pelayanan sosial dasar dapat direncanakan kegiatan dan anggaran yang
mendukung pelaksanaan desa layak anak sebagai tahap akselerasi kebupatan/kota
layak anak.
Menurut Keumala Dewi, kampanye dan promosi hak-hak anak,
pelaksanaan keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak, pengelolaan kegiatan
rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, pelatihan hak-hak anak maupun
kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat desa dapat dilakukan
menggunakan anggaran dana desa.
“Tentu saja hal tersebut harus direncanakan dan diputuskan
sesuai dengan kewenangan desa melalui musyawarah desa. Sehingga jika semua desa
mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan tersebut maka provinsi Sumatera Utara
semakin cepat menjadi provinsi yang layak anak yaitu provinsi dimana anak-anak
hidup, tumbuh dan berkembang secara layak” ujar Keumala Dewi.
Keumala Dewi juga menyampaikan bahwa program-progam yang
dilaksanakan PKPA di berbagai kabupaten di Sumatera Utara telah mengadvokasi
pemerintah desa dan perusahaan swasta untuk berkolaborasi mengembangkan desa
layak anak.
“Di Kabupaten Langkat PKPA telah bekerjasama dengan
Pemerintah Desa Amal Tani dan PT. Amal Tani dan di Kabupaten Deli Serdang
dengan Pemerintah Desa
Damak Malihu dan hari ini, Jumat, 04/05/2018, PKPA menggagasnya di Kota Gunung
Sitoli” papar Keumala Dewi memberikan contoh program lembaganya.
Memulai dengan diskusi
Di Kota Gunungsitoli
sendiri, seperti disampaikan Manager PKPA Cabang Nias, Chairidani Purnamawati,
SH, dimulai dengan diskusi kelompok
terfokus melibatkan berbagai organisasi pernagkat daerah dan lembaga swadya
masyarakat.
Menurut Chairidani, pemerintah kabupaten/kota memiliki
keterbatasan anggaran dalam mewujudkan kabupatan layak anak sehingga program PKPA
memfokuskan pada gerakan memulai dari desa.
“Ya, kita mulai dari desa, karena desa memiliki potensi
dan anggaran, tinggal bagaimana mereka dapat kita dampingi mulai dari
perencanan sampai proses pelaksanaannya, dan PKPA memiliki kekuatan untuk pendampingan
tersebut” papar Chairidani, sembari menyebutkan bahwa PKPA tidak akan
menggunakan atau meminta dana desa untuk jasa pendampingan yang mereka lakukan.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa/Keluarahan (PMDK) Kota Gunungsitoli, Arham Duski
Hia, dalam sambutan pada diskusi tersebut menyampaikan bahwa prioritas penggunaan dana desa selain pada produk desa, Bumdes, lumbung desa, sarana dan pemberdayaan juga dapat untuk program desa layak anak.
Pembentukan Komite Perlindungan
Anak Desa, Forum Anak Desa dan
kegiatan-kegitan pengembangan kreatifitas dan bakat anak di desa dapat
dilakukan dengan legalitas dan dibawah binaan PKK Desa atau LPM.
“Sumber anggaran desa berasal banyak, ada dari dana desa, ADD dan bagian hasil pajak dan retribusi (BHPR)
sehingga dana yang dikelola oleh desa cukup besar dan hal tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan
gerakan perlindungan anak di setiap desa” ujarnya.(rel/sulaiman zuhdi manik)