Perlu Kreatifitas Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Sumatera Utara

Media Apakabar.com
Sabtu, 05 Mei 2018 - 12:52
kali dibaca
Diskusi kelompok terfokus yang dilaksanakan lembaganya di Gunungsitoli, 04/05/2018,foto-apakabar/pkpa
Mediaapakabar.com--Dalam upaya mewujudkan seluruh kabupaten/kota menjadi layak anak, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) meminta gubernur dan Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan aturan mengenai penggunaan alokasi dana desa (ADD) untuk peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar di pedesaan, untuk menjadi pedoman dalam perencanaan dan penyusunan kegiatan serta anggaran bagi pemerintah dan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif  PKPA, Keumala Dewi, menindaklanjuti diskusi kelompok terfokus yang dilaksanakan lembaganya di Gunungsitoli, 04/05/2018.

Menurut Keumala Dewi, Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19/2017 menekankan bahwa desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dana desa, dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa.

Direktur eksekutif PKPA Keumala Dewi,foto-apakabar/pkpa
“Misalnya peraturan tersebut membuka peluang pemerintah dan masyarakat desa dapat mengelola secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat desa, termasuk bagi penyandang disabilitas” jelasnya.

Keumala Dewi juga menekankan bahwa dalam lampiran pertama peraturan menteri tersebut yaitu dalam point peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar dapat direncanakan kegiatan dan anggaran yang mendukung pelaksanaan desa layak anak sebagai tahap akselerasi kebupatan/kota layak anak.  

Menurut Keumala Dewi, kampanye dan promosi hak-hak anak, pelaksanaan keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak, pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, pelatihan hak-hak anak maupun kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat desa dapat dilakukan menggunakan anggaran dana desa.

“Tentu saja hal tersebut harus direncanakan dan diputuskan sesuai dengan kewenangan desa melalui musyawarah desa. Sehingga jika semua desa mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan tersebut maka provinsi Sumatera Utara semakin cepat menjadi provinsi yang layak anak yaitu provinsi dimana anak-anak hidup, tumbuh dan berkembang secara layak” ujar Keumala Dewi.   
Keumala Dewi juga menyampaikan bahwa program-progam yang dilaksanakan PKPA di berbagai kabupaten di Sumatera Utara telah mengadvokasi pemerintah desa dan perusahaan swasta untuk berkolaborasi mengembangkan desa layak anak.

“Di Kabupaten Langkat PKPA telah bekerjasama dengan Pemerintah Desa Amal Tani dan PT. Amal Tani dan di Kabupaten Deli Serdang dengan Pemerintah Desa Damak Malihu dan hari ini, Jumat, 04/05/2018, PKPA menggagasnya di Kota Gunung Sitoli” papar Keumala Dewi memberikan contoh program lembaganya.

Memulai dengan diskusi
Di Kota Gunungsitoli sendiri, seperti disampaikan Manager PKPA Cabang Nias,  Chairidani Purnamawati, SH, dimulai dengan diskusi kelompok terfokus melibatkan berbagai organisasi pernagkat daerah dan lembaga swadya masyarakat.

Menurut Chairidani, pemerintah kabupaten/kota memiliki keterbatasan anggaran dalam mewujudkan kabupatan layak anak sehingga program PKPA memfokuskan pada gerakan memulai dari desa.

“Ya, kita mulai dari desa, karena desa memiliki potensi dan anggaran, tinggal bagaimana mereka dapat kita dampingi mulai dari perencanan sampai proses pelaksanaannya, dan PKPA memiliki kekuatan untuk pendampingan tersebut” papar Chairidani, sembari menyebutkan bahwa PKPA tidak akan menggunakan atau meminta dana desa untuk jasa pendampingan yang mereka lakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa/Keluarahan (PMDK) Kota Gunungsitoli, Arham Duski Hia, dalam sambutan pada diskusi tersebut menyampaikan bahwa prioritas penggunaan  dana desa selain pada produk desa, Bumdes, lumbung desa, sarana dan pemberdayaan juga dapat untuk program desa layak anak.

Pembentukan Komite Perlindungan Anak Desa, Forum Anak Desa dan kegiatan-kegitan pengembangan kreatifitas dan bakat anak di desa dapat dilakukan dengan legalitas dan dibawah binaan PKK Desa atau LPM.

“Sumber anggaran desa berasal banyak, ada dari dana desa, ADD dan bagian hasil pajak dan retribusi (BHPR) sehingga dana yang dikelola oleh desa cukup besar dan hal tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan gerakan perlindungan anak di setiap desa” ujarnya.(rel/sulaiman zuhdi manik)

Share:
Komentar

Berita Terkini