Perampokan Berdarah, Karyawan Minimarket Nekat Tikam Sopir Taksi Online

Admin
Jumat, 11 Mei 2018 - 16:32
kali dibaca
Pegawai minimarket nekat rampok sopir taksi online. foto: Ist

Mediaapakabar.com
 Joy Oktoren Hutapea alias Joy (24) diamankan warga setelah gagal membegal seorang Sopir Grab, di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis Malam (10/5/2018) sekitar pukul 20.40 WIB.

Joy, karyawan supermarket di Tasbih 2, Jalan Setiabudi, Gang Duku Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dipukuli warga setempat karena telah merampok sopir Grab dan sempat melukai sopir online tersebut.
"Jadi tersangka ini merampok sopir grab, dengan memakai pisau. Awalnya pelaku memesan Grab Car, dan setelah itu di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, dia beraksi dengan menikam dagu, serta tangan korban," ucap Kompol Bernhard Malau, Kapolsek Delitua, Jumat (11/5/2018).
Perampokan itu pun sempat membuat geger warga sekitar. Pasalnya, korban yang bernama Jeriko Manalu ditikam pelaku hingga mengeluarkan darah di sekujur tubuhnya. Menurut pengakuan pelaku, ia menikam dagu karena korban melawan saat pelaku ingin mengancam Jeriko dengan menggunakan pisau.
"Dia melawan, dipegangnya tanganku. Terus kutikam lah dia di kepala dua kali. Karena melawan lagi kutampar tangannya pakai pisau dan kupijak lehernya," ucap pelaku dengan muka memar di mata bagian kiri.
Joy kasir minimarket  ini pun tidak berdaya saat korban berteriak karena sudah tergeletak di pinggir jalan.
Joy Oktoren Hutapea alias Joy (24)terciduk saat hendak membegal seorang Sopir Grab, di Jalan A.H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyu. Foto: Tribun Medan
"Dia teriak bang, karena udah kuinjak-injak lehernya. Siap itu warga datang," ucapnya lagi.
Bernhard sendiri mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Pelaku ini sudah merencanakan aksinya itu. Pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mempersiapkan pisau. Namun karena siang, pelaku tidak beraksi karena banyak resiko," ucap polisi berpangkat Kompol ini.
Kini, karyawan minimarket Tasbih 2, Jalan Setiabudi ini harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Delitua.
"Pelaku ditersangkakan dengan pasal 363, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini