Pemko Medan Razia Empat Tempat Hiburan Malam yang Operasi di Bulan Ramadan

Admin
Senin, 28 Mei 2018 - 11:30
kali dibaca
Tim terpadu Pemko Medan. Foto: Pemko Medan
Mediaapakabar.com - Tim terpadu Pemko Medan, Jumat (25/5/2018) malam sampai Sabtu (26/5/2018) dini hari, menertibkan sejumlah tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.

Dalam aksi yang dipimpin Kadis Pariwisata, Drs. Agus Suryono itu, sebanyak lima tempat usaha pariwisata yang menampilkan live music ditemukan dan mendapat teguran keras. 
Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan Pattimura, dan Nortstar di Jala Darussalam. 
Keempat tempat usaha pariwisata kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live music. Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci Ramadan ini seperti yang disampaikan melalui rilis Pemko Medan, Senin (28/5/2018)
Sebelum beraksi, Tim Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Tempat Usaha Pariwisata pada Hari-hari Besar Keagamaan yang dibentuk Pemko Medan ini menggelar apel di halaman kantor Dinas Pariwisata. 
Tim yang terdiri dari berbagi instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI, Polri selanjutnya dibagi dalam empat kelompok untuk memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.
Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018.
Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah biliiar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.
Kadis Pariwisata, Agus Suryono mengatakan, penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya, tindakan tegas akan diambil, jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan ini. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini