Pelaku Penyekapan Dua Wanita Korban Perampokan Medan Johor Ditembak Polisi

Admin
Senin, 07 Mei 2018 - 19:32
kali dibaca
Ilustrasi

Mediaapakabar.com - Hardian Nasution alias Ilham Dani Nasution alias Ambo (25) warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Mulya Ujung, Gedung Johor, Medan Johor dan Syahputra alias Gidok (27) warga Jalan Karya Jaya, Gedung Johor, Medan Johor diringkus polisi. Keduanya terlibat dalam aksi perampokan dan penyekapan terhadap dua wanita di Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor.

Kapolsek Deli Tua, Kompol BL Malau mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di dalam warnet A3+ pada Sabtu (05/05/2018) kemarin malam. Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri.

BL Malau menceritakan, saat ditangkap, kedua pelaku sedang berada di dalam warnet. Saat di geledah, dari tangan Syahputra ditemukan 1 buah handphone milik korban dan 1 cincin dari tangan Ilham serta uang hasil penjualan barang curian mereka.Selanjutnya, kata BL Malau, kedua pelaku dibawa ke Gang Mesjid, Kampung Baru untuk barang bukti baju mereka. Namun, pada saat itu, Ilham berusaha melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan.

"Tersangka Ilham berusaha kabur meski sudah diberi tembakan peringatan ke udara dua kali. Sehingga tim harus melakukan tembakan mengarah terukur dan mengenai kakinya," jelas BL Malau kepada wartawan, Minggu (06/05/2018).

BL Malau menambahkan, polisi kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Deli Tua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan pemberkasan. Kita juga sudah mengantongi nama penadah berinisial AL (33) warga Patumbak," ujarnya.

Kedua pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban Arlina Nasution (59) warga Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor melalui LP/540/V/2018/SPKT SEKTA DELITUA. Korban melapor, karena kedua pelaku menyekap dirinya dan penghuni rumah lainnya Aryati, pada Sabtu (05/05/2018) dini hari.

Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui asbes rumah. Selanjutnya pelaku mencekik dan mengikat tangan dan kaki kedua korban yang saat itu sedang tidur, seraya mengancam akan membunuh jika tidak diam.

"Dari rumah korban, kedua pelaku berhasil mengambil rantai emas 10 gram dan mainannya 3 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang korban senilai Rp 600.000, ATM Britama, ATM Simpedes, 3 unit gelang emas model kroncong serta 1 unit Hp Nokia warna hitam.Setelah itu kedua pelaku kabur dari pintu belakang rumah. Sekitar 10 menit, warga yang mendengar terikan minta tolong korban datang menolong, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Deli Tua," pungkas BL Malau. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini