Massa Mahasiswa Desak KPK Tangkap 38 Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap Gatot

Admin
Kamis, 24 Mei 2018 - 11:40
kali dibaca
Aksi mahasiswa menyuarakan desakan agar 38 tersangka kasus suap Gatot yang terdiri dari mantan dan anggota dewan segera ditahan. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan 38 tersangka kasus penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Desakan itu disampaikan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMMP-Sumut) saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/5/2018).

“Kedatangan kami kami ke sini untuk mendukung KPK. Kami minta penegak hukum memproses secara jelas masalah ini. Tangkap dan penjarakan yang memakan uang rakyat khususnya yang terlibat dana suap dari mantan Gubernur Sumut,” teriak Koordinator Aksi, Irfan Silalahi.

Diutarakan Irfan, pihaknya mengharapkan orang-orang yang terlibat kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho segera diproses dengan cepat sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta pihak-pihak lain yang ikut terlibat juga diproses oleh KPK,” tegasnya seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka antara lain, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Lainnya adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini