Langkat Perkuat Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Media Apakabar.com
Senin, 14 Mei 2018 - 16:51
kali dibaca

Mediaapakabar.com--Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) memperkuat kapasitas masyarakat dalam melakukan perlindungan anak melalui pembentukan kelompok perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Menurut Kepala Dinas PPKBPPA Langkat, Hj. Purnama Dewi Tarigan, SH, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mimi Wardani Lubis, S.STP, M.AP mengatakan, PATBM merupakan gerakan dari kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak berbasis desa. “

“Tahap awal PATBM pembentukannya difasilitasi pemerintah kabupaten, namun sesungguhnya gerakan ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai pilar terdepan untuk melakukan berbagai  pencegahan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan perlindungan kepada anak yang lebih baik di desa”ujar Mimi Wardani Lubis di Bekiung, Senin, 14/05/2018.

Menurut Mimi Wardani Lubis, tahun 2018 ini pihaknya akan memfasilitasi dua PATBM di Langkat yaitu di Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura dan di Desa Bekiung, Kecamatan Kuala.

“Dalam pembentukannya kami bekerjasama dengan Yayasan PKPA. Jumat lalu telah kami bentuk di Pematang Serai yang difasilitasi Sulaiman Zuhdi Manik dan hari ini kami bentuk di Desa Bekiung dengan fasilitator Misran Lubis. Tiap desa kita melibatkan 60 orang” jelasnya usai pembukaan kegiatan di aula Desa Bekiung.

Mimi Wardani Lubis juga menjelaskan bahwa pengembangan PATBM dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kapasitas masyarakat sehingga mereka secara swadaya dapat melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan perlindungan anak berbasis desa.

Apalagi, lanjut Mimi Wardani Lubis, pemerintah desa memiliki kemandirian dalam perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan dana desa untuk perlindungan anak. “Pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017, hal tersebut jelas diuraikan, sehingga kita berharap kedepan masyarakat dan pemerintah desa dapat merencanakan, menganggarkan dan melaksakan gerakan perlindungan anak berbasis desa”urainya.

Bagaimana jika di desa ada kasus kekerasan terhadap anak? Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, misalnya kepada Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa.

Akan tetapi, jika PATBM sudah maksimal melakukan pencegahan di desa, maka kita harapkan nantinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak ada lagi, namun jikapun masih ada maka masyarakat dapat bekerjasama melakukan penanganan di desa bersama kepolisian” pungkas Mimi Wardani Lubis. (Sulaiman Zuhdi Manik)
Share:
Komentar

Berita Terkini