Lama Mengendap Kasus Rizieq Shihab Dihentikan Polisi

Admin
Sabtu, 05 Mei 2018 - 08:38
kali dibaca
Rizieq Shihab. Foto: Kompas.com

Mediaapakabar.com - Polda Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penodaan Habib Rizieq Syihab. Kasus ini merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim.

"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana seperti yang dilansir Detik.com, Jumat (4/5/2018).

Namun, kasus ini bisa dibuka kembali jika polisi menemukan bukti baru. Bukti batu tersebut yaitu video lengkap berisi ceramah Rizieq yang disoal itu. Sebab, Sukmawati hanya membawa video berisi 2 menit saat melapor.

"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan," ujarnya.

Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016). Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, kala itu.

Bareskrim lalu melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar pada Selasa (22/11/2016). Karena, locus delicti kejadian itu ada di wilayah Jawa Barat.

Rizieq kemudian memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai terlapor, Kamis (12/1/2017). Ada massa FPI yang menyertainya. Ada juga massa suatu ormas yang kontra Rizieq.

Keributan terjadi usai pemeriksaan Habib Rizieq itu. Anggota FPI diduga dianiaya setelah massa FPI dan sejumlah ormas bubar dari Mapolda Jabar saat mengawal pemeriksaan. Keributan diduga dipicu kabar adanya anggota ormas dianiaya.

"Jadi ada salah satu anggota ormas yang dipukuli dan dibacok anggota FPI. Ada dua korban. Lalu ormas yang bukan GMBI itu akhirnya mencari (anggota FPI)," kata Kapolda Jabar yang saat itu dijabat Irjen Anton Charliyan.

Kembali ke kasus dugaan penodaan Pancasila. Penyidik Polda Jabar lalu menetapkan status tersangka ke Habib Rizieq terkait dugaan penodaan agama, Senin (30/1/2017).

Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang menjeratnya di bawah lima tahun. Yaitu Pasal 154 a ancaman empat tahun dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan.

Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dengan alasan sakit, pada Selasa (7/2/2017). Habib Rizieq lalu memenuhi panggilan polisi pada Senin (13/2/2017). Dia menenteng berkas bersampul merah hati berupa tesis. Rizieq diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Rizieq mengaku mampu menjawab total 36 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut dia, materi pertanyaan penyidik adalah seputar histori Pancasila yang tak jauh beda dengan tesisnya yang mendapatkan predikat cum laude dari University of Malaya, Malaysia.

Lebih dari setahun setelah itu, Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus itu. Polisi beralasan tidak cukup bukti. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini