Komentar Kejati Sumut Dua Nama Tersangka Kasus Alkes RSUD Djoelham Tak Kunjung Disidang

Admin
Kamis, 31 Mei 2018 - 10:48
kali dibaca
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com Dua nama tersangka pengadaan Alkes RSUD Djoelham Binjai TA 2012, tak berlanjut menjadi terdakwa ke persidangan?.

Merebak isu terjadi dugaan "penggelapan terdakwa" dalam kasus ini.
Namun asumsi itu dibantah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.
Sumanggar menegaskan, dua rekanan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara keduanya sudah lengkap. Pemeriksaannya sudah selesai semua. Tinggal melimpahkan ke pengadilan,” ujar Sumanggar seperti yang dilansir Tribun Medan, Rabu (30/5/2018).
Diketahui, awalnya, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan tujuh tersangka pada kasus tersebut, termasuk mantan Dirut RSUD Djoelham, dr Mahim Siregar.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Djoelham Binjai TA. 2012 Saat menjalani sidang di PN Medan.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Djoelham Binjai TA. 2012 Saat menjalani sidang di PN Medan. 
Sedangkan berkas dua tersangka, yakni Direktur PT Petan Daya Medika Feronica (rekanan), dan mantan Kepala PT Kimia Farma Budi Asmono (rekanan) tidak ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kejari Binjai hanya melimpahkan berkas lima terdakwa untuk diadili majelis hakim.
"Manalah mungkin kami lakukan itu (penggelapan terdakwa). Kemarin kami belum menyertakan kedua rekanan itu sebagai terdakwa karena pemeriksaan belum selesai,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kejari Binjai menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Alkes 2012, mereka yakni mantan Direktur RSUD Djoelham dr Mahim Siregar, Suriyana (PPK), Cipta dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low, dan Direktur Petan Daya Medica Feronica.
Pengadaan Alkes ini bersumber dari APBN TA 2012 senilai Rp 14 miliar. Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Sumut senilai Rp 4,7 miliar. Modus korupsi dalam kasus ini yaitu menggelembungkan harga atau mark-up. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini