Kena OTT Polda Sumut, Modus Kadis Arseh Hasibuan Pungli Izin Usaha Minta Rp 250 Juta

Admin
Selasa, 29 Mei 2018 - 12:19
kali dibaca
Arseh Hasibuan saat ditahan tim Saber Pungli Polda Sumut. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Tim Saber Pungli Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan, Senin (28/5/2018) sore kemarin.

Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Dony Sembiring menyebutkan, OTT dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB.

“OTT ini berawal informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi,” kata Dony.

Selanjutnya, dilakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.

“OTT di Hotel Al Marwah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas,” sebutnya seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Menurut Dony, penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan meminta uang Rp250 Juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B. Kemudian, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi Rp150 Juta.

“Namun, tetap saja sang kadis tidak mau kurang dari Rp250 Juta,” beber Dony.

Arseh lalu meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan diberitahu nantinya.

“Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang, termasuk yang bersangkutan. Sementara, tiga orang lainnya adalah PNS di dinas tersebut dan pemohon izin,” bebernya.

Diutarakan Dony, status dari keempat orang yang diamankan kini satu di antaranya tersangka yaitu Arseh Hasibuan. Sedangkan tiga lagi yakni Ely Irwan Harahap (pemohon izin), Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) dan Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi.

“Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp50 juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan plat BB 1064 K serta beberapa unit ponsel, yang kini telah diamankan untuk barang bukti,” jabarnya.

Ia menambahkan, diharapkan kepada masyarakat apabila ada yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat. Hal ini supaya tidak ada lagi pungli. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini