Kalo DPR Tidak Bisa Selesaikan RUU Terorisme,Jokowi Akan Terbitkan Perppu

Media Apakabar.com
Senin, 14 Mei 2018 - 17:42
kali dibaca
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti acara di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5). (Foto: Humas setkab/Risdiana).
Mediaapakabar.com--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya.

“Artinya sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang,” pinta Presiden di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5) pagi.
Presiden menegaskan revisi itu penting karena merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan.

“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Presiden.  (setkab.go.id)
Share:
Komentar

Berita Terkini