Kadis Perkim Sumut Ungkap Ada Kejanggalan Program Perbaikan 3.600 RTLH Kodam I BB

Admin
Kamis, 10 Mei 2018 - 14:54
kali dibaca
Kadis Perkim Sumut, Ida Mariana Harahap

Mediaapakabar.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumut, Rabu (9/5/2018), terungkap ada kejanggalan dalam pengerjaan perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) oleh TNI. Dalam hal ini Kodam I Bukit Barisan.

Menurut Kepala Dinas Perkim Sumut, Ida Mariana Harahap, sejak 2012 jasa pengerjaan perbaikan RTHL dilaksanakan oleh TN secara monopoli tanpa melalui proses tender seperti yang dilansir Medanbisnisdaily.com.

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur No 20/2012 yang ditandatangani oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Jasa pengerjaan tersebut berlangsung hingga 2017. Sedangkan untuk pengadaan material pembangunan perbaikan RTLH itu ditangani pihak ketiga.

Kemudian, di akhir 2017, karena mengaku tak sanggup, pengerjaan perbaikan RTHL oleh TNI terhenti. Tahun 2018 akan dilibatkan pihak ketiga untuk melaksanakan.

"Terakhir kali tarif jasa pengerjaan perbaikan RTHL oleh TNI Rp 3,5 juta per unit. Oleh Pemprovsu tengah diupayakan perubahan Pergub, sehingga pengerjaannya tidak lagi oleh TNI," kata Ida.

Komisi D yang hadir dalam RDP, yakni Sutrisno Pangaribuan (sekretaris) serta tiga orang anggota, Hidayat (FPAN), Indra Alamsyah (FPG) dan Burhanuddin Siregar (FPKS) merasa sangat terkejut atas monopoli oleh TNI dalam pengerjaan RTHL. Adalah sesuatu yang janggal ketika pengadaan material pembangunan berbeda pelaksananya dengan pengadaan jasa pengerjaan.

Sutrisno mensinyalir ada pertentangan antara Pergub No. 20/2012 dengan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk itu dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut tentang pelaksanaan APBD 2013-2018 akan dilakukan penelaahan.

"Aneh itu, kalau saja TNI pada 2017 lalu tidak mengaku bahwa mereka tidak sanggup berarti pengerjaan perbaikan RTHL akan terus mereka tangani," ujar Sutrisno.

Paparnya, jika nanti ditemukan ada pelanggaran dari Pergub terhadap Perpres pengadaan barang dan jasa, maka akan ditempuh upaya lain. Termasuk membentuk Panitia Khusus guna menelusuri kejanggalan yang terjadi.

Ida menyebutkan, sejak 2012 hingga 2017, sekitar 3.600 RTHL telah dikerjakan di berbagai kabupaten/kota di Sumut. Pendanaannya dari APBD. Tahun ini di tujuh kabupaten/kota akan dikerjakan perbaikan 375 RTHL.

Medanbisnisdaily.com belum berhasil mengkonfirmasi apa yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi. Sumut, Ida Mariana Harahap ini kepada pihak Kodam I/BB.
Share:
Komentar

Berita Terkini