Hari Raya Waisak Sebanyak 175 Napi di Sumut Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Admin
Selasa, 29 Mei 2018 - 14:00
kali dibaca
Ilustrasi Napi
Mediaapakabar.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan remisi terhadap warga binaan atau narapidana di Sumut.

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak pada tahun ini.

“Ada 175 warga binaan di Sumut memperoleh remisi Hari Raya Waisak pada tahun ini. Warga binaan yang memperoleh remisi beragama Budha,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Senin (28/5/2018).

Disebutkannya, dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi itu, 3 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Untuk remisi khusus I (RK I) sebany‎ak 154 orang. Sedangkan RK II (bebas) sebanyak 3 orang,” beber Josua Ginting kepada wartawan di Medan seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Ia menjelaskan, 154 wargabinaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Kemudian, sebagian menerima remisi Waisak tahun 2018. “Yang diusulkan memperoleh remisi ini, di antaranya 60 orang narapidana narkotika,” ungkap Josua.

Ditambahkannya, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan besok, 29 Mei 2018. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.

“Jadi, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi ‎tersebut,” pungkasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini