Gara-gara Burung Sulaiman Duduk di Kursi Pesakitan

Admin
Rabu, 02 Mei 2018 - 21:53
kali dibaca
Ilustrasi. Foto: Prokal.co

Mediaapakabar.com - Gara-gara burung Sulaiman harus duduk di kursi pesakitan. Tak tanggung burung tersebut merupakan milik seorang anggota Brimob di Tarakan.

Dia nekat memasuki rumah anggota Brimob tersebut dan mencuri burung kesanyangannya yang ada di kandang. Bahkan Sulaiman terbilang “profesional” dalam melakukan pencurian burung.

Seperti yang dilansir Prokal.co, Heru, anggota Brimob yang menjadi korban Sulaiman mengatakan, awalnya dirinya tidak tahu mengenai hilangnya burung peliharaan miliknya adalah ulah pencuri.

Namun karena banyaknya kabar mengenai maraknya pencurian burung kontes milik warga, barulah Heru yakin kalau burung kontes berharga ratusan ribu miliknya telah berpindah tangan ke tangan pencuri.

“Awalnya saya kira burung saya lepas atau gimana pak. Tapi ternyata malah dicuri karena ada teman sesama anggota yang memberi tahu saya kalau terdakwa yang pada saat itu diperiksa polisi, mungkin adalah pencuri burung saya,” kata Heru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (18/4).

Usai mendengarkan keterangan saksi, Sulaiman yang mengakui perbuatannya, ternyata malah membuat Hakim kebingunggan. Pasalnya Sulaiman sendiri sudah 2 kali menjalani sidang putusan dengan kasus yang sama.

“Bagus kalau kamu langsung mengaku. Kalau tidak salah kamu sudah 2 kali menjalani sidang putusan dan sekarang malah kamu masih ada perkara pencurian burung lagi,” kata Hakim menegur Sulaiman.

Bukan hanya ditegur Hakim, dalam sidang yang sama Sulaiman pun harus kembali mendengarkan tuntutan hukumannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Situmorang SH.

“Karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 362 KUHP, terdakwa akan saya tuntut selama 2 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Ivan.

Rencananya Sulaiman akan kembali menjalani sidang putusan untuk ketiga kalinya dengan sidang yang berbeda pada tanggal 20 April 2018 mendatang. (AS/Mediaapakabar.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini